Petani Plasma Kubu Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana ke Ditreskrimsus Polda Riau

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Fokus peristiwa News.Com| PEKANBARU

Petani plasma Kubu yang terdaftar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana petani selama belasan tahun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan Lukman Nur Hakim bersama perwakilan petani plasma. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana yang menyangkut hak petani plasma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita resmi melapor ke Polda Riau terkait dugaan penyelewengan dana petani plasma Kubu,” kata Lukman saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2026).

Menurut Lukman, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana petani selama sekitar 15 tahun. Ia juga melaporkan dugaan penggelapan dana sewa kontrak jalan operasional PHR pada 2023-2024 senilai Rp400 juta.

Dalam persoalan tersebut, kata dia, terdapat 12 petani plasma yang lahannya terdampak kegiatan sewa atau kontrak jalan. Namun, ke-12 petani tersebut disebut tidak menerima dana dari kontrak tersebut.

Lukman juga meminta penyidik mengusut dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen berupa surat kuasa yang berkaitan dengan 12 petani plasma tersebut.

“Di dalam laporan kita juga meminta agar dugaan surat kuasa terhadap 12 petani plasma itu diperiksa. Karena ada hak petani yang terdampak, tetapi mereka tidak menerima uang dari kontrak sewa tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan kontrak jalan, laporan tersebut juga menyinggung adanya penguasaan lahan di kawasan kebun plasma yang kemudian berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp766 juta.

Lukman menyebut pembayaran tersebut tercatat atas nama pribadi dan berada di area yang diklaim sebagai bagian dari kebun plasma. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyaluran ganti rugi tersebut.

“Ini yang kita minta diusut secara terang. Siapa yang menerima, atas dasar apa pembayaran dilakukan, dan bagaimana status lahannya,” kata Lukman.

Selain itu, Lukman meminta Ditreskrimsus Polda Riau menelusuri nama-nama petani plasma yang tercantum dalam Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.

Menurut dia, terdapat dugaan sejumlah nama petani yang tercantum dalam keputusan tersebut tidak memperoleh kompensasi atau hak yang semestinya selama belasan tahun.

Ia berharap penyidik dapat memeriksa seluruh dokumen, aliran dana, kontrak, surat kuasa, serta data penerima kompensasi untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional dan transparan. Persoalan ini seperti benang kusut yang sudah berlangsung belasan tahun dan dampaknya langsung kepada nasib petani plasma,” ujar Lukman.

Lukman menegaskan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan yang menyangkut hak petani dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.

Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

“Yang kami minta sederhana, seluruhnya diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DR. KRA. H.T.Rusli Ahmad, SE, MM, Jadi Waketum LPM RI, Dipercaya Pimpin SC Rakernas yang Dibuka Menko Polkam DJamari Chaniago
LSM KCBI Deli Serdang Kecam: Direktur PT ES Hupindo Dinilai Penjahat Kemanusiaan, Hak Mati Diulur 10 Cicil
Tingkatkan Layanan Komunikasi dan Pengamanan Ketat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Tambah Wartelsuspas Serta Pasang Kamera Pengawas
‎Diduga Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Profesi, Peradi Pekanbaru Bentuk Tim Pembela 150 Advokat
Pria Asal Batang Kuis Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Bantuan Informasi dari Masyarakat
Pimpin Rapat Pemantapan, Sekretaris Disdikbud Rohil Pastikan Karnaval HUT ke-81 RI Tetap Digelar
Dukung Program Pemerintah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Salurkan 25 Kilogram Selada Hidroponik Karya Warga Binaan ke SPPG Tanjung Karang Barat
Jadi Ladang Bisnis, Lapas Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan. Andre Zaky : Orang Tak Lagi Takut Masuk Penjara
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:46 WIB

DR. KRA. H.T.Rusli Ahmad, SE, MM, Jadi Waketum LPM RI, Dipercaya Pimpin SC Rakernas yang Dibuka Menko Polkam DJamari Chaniago

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30 WIB

LSM KCBI Deli Serdang Kecam: Direktur PT ES Hupindo Dinilai Penjahat Kemanusiaan, Hak Mati Diulur 10 Cicil

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tingkatkan Layanan Komunikasi dan Pengamanan Ketat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Tambah Wartelsuspas Serta Pasang Kamera Pengawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

‎Diduga Diintimidasi Saat Jalankan Tugas Profesi, Peradi Pekanbaru Bentuk Tim Pembela 150 Advokat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Pimpin Rapat Pemantapan, Sekretaris Disdikbud Rohil Pastikan Karnaval HUT ke-81 RI Tetap Digelar

Berita Terbaru