Fokus peristiwa News.Com| Tenggarong
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan self-service Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi Anak Binaan yang dilaksanakan oleh Seksi Registrasi dan Klasifikasi pada Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini ditangani oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Bapak Artop Matana, bersama jajaran petugas. Melalui layanan yang dilaksanakan di LPKA Kelas II Tenggarong ini, Anak Binaan diberikan kesempatan untuk mengakses informasi mengenai data pemasyarakatan masing-masing secara mandiri. Informasi yang dapat diketahui meliputi masa pidana, tanggal ekspirasi, serta perkembangan tahapan pengusulan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayanan self-service ini memberikan kemudahan bagi Anak Binaan untuk mengetahui status masa pidana dan perkembangan administrasi dirinya secara transparan dan mudah dipahami. Dengan adanya layanan tersebut, Anak Binaan diharapkan dapat memperoleh informasi secara lebih terbuka, dengan tetap memperhatikan keakuratan data serta verifikasi oleh petugas yang berwenang.
Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Tenggarong menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pelayanan self-service SDP juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak Anak Binaan untuk memperoleh informasi mengenai dirinya, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas.
#Kemenimipas #guardandguide #ditjenpas #pemasyarakatan #LPKATenggarong














Komentar