Fokus peristiwa News.com| DHARMASRAYA
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar dan kendaraan pelangsir diduga berlangsung secara terbuka di SPBU 14-275-547 yang berada di kawasan Sungai Betung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pantauan masyarakat di lapangan menyebutkan, kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM subsidi tampak keluar masuk area SPBU tanpa rasa khawatir. Bahkan, sejumlah jeriken terlihat digunakan untuk menampung BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama itu seakan berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Kalau praktik seperti ini terjadi secara terbuka dan terus berulang, publik tentu bertanya-tanya, mengapa tidak ada penindakan yang nyata?” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Kapolres Dharmasraya dan Kapolda Sumatera Barat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga diminta melakukan audit terhadap sistem distribusi dan pengawasan di SPBU tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Sebab, setiap liter BBM subsidi yang jatuh ke tangan pelangsir merupakan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program subsidi pemerintah.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Apakah dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi tersebut akan ditindak tegas, atau justru terus berlangsung tanpa ada kejelasan hukum?













Komentar