Fokus peristiwa News.Com| PANYABUNGAN
Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memanas. Sejumlah elemen masyarakat Madina menuntut manager Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik sekaligus pengelola SPBU No. 14.229.323 Simangambat, Kecamatan Siabu (CV Hj. Riadoh R) untuk segera angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada publik.
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya video viral pada Senin, 5 Oktober 2026, yang merekam dengan jelas aksi pengisian solar subsidi skala besar menggunakan mobil Chevrolet bertangki siluman (modifikasi) di SPBU tersebut yang dinilai merupakan pelanggaran serius. Praktik ilegal ini dinilai telah merampas hak-hak masyarakat kecil, petani, dan pelaku UMKM di wilayah Madina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MCW (Madina Corruption Watch) Jupriadi Batubara meminta Hj. Riadoh Rangkuti memberikan penjelasan resmi terkait
dugaan pembiaran sistematis dan dugaan kejahatan terorganisir atas mafia BBM jenis solar tersebut.
“Manajemen SPBU harus menjelaskan kepada publik, kenapa operator SPBU dengan leluasa memfasilitasi kendaraan tangki modifikasi tanpa ada pelarangan. Apakah tindakan ini merupakan instruksi terselubung dari manajemen demi mengejar keuntungan sepihak” tegas Jupriadi.
Pihaknya juga menyesalkan adanya
praktik illegal ini yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 serta regulasi internal Pertamina.
“Manajemen harus bertanggungjawab sistem pengawasan internal mereka yang terkesan lumpuh dan membiarkan praktik mafia BBM berlangsung di area kerja mereka” sebutnya.
Hal senada, Ketua Forum MP4 (Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Pemerintah /Pelayanan Publik) Arif Azka
mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan melakukan pemeriksaan secara intensif.
“Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi harus segera turun tangan. Ini persoalan yang harus segera diusut tuntas. Segel lokasi, tangkap pelaku/pemilik kenderaan, periksa CCTV, dan pengelola SPBU harus diberikan sanksi tegas” tegas Arif Azka.
Pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti kasus ini dan menerapkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pemilik SPBU bisa dijerat sebagai tersangka karena diduga kuar turut serta memfasilitasi kejahatan” ujar Arif Azka.
Pihaknya juga menantang keberanian pemilik SPBU untuk membuka secara transparan dan menyerahkan seluruh rekaman CCTV pada tanggal kejadian kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pers, guna membuktikan tidak adanya upaya penyembunyian barang bukti.
Madina Corruption Watch (MCW) bersama Forum MP4 secara resmi telah mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera menyegel dan menghentikan pasokan BBM ke SPBU Simangambat serta melakukan audit menyeluruh. “Pemilik dituntut memberikan klarifikasi dan pembelaan sebelum sanksi hitam pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan” ungkap mereka.
“Solar bersubsidi adalah hak mutlak rakyat miskin, bukan komoditas untuk dikorupsi oleh mafia yang bekerja sama dengan oknum SPBU serakah. Kami pastikan kasus ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja dan akan segera kami laporkan secara resmi ke Polres Madina bersama bukti video/rekaman dan keterangan warga” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ,klarifikasi dan jawaban resmi dari manager Ihsan dan Hj. Riadoh Rangkuti selaku pemilik SPBU Simangambat Siabu. Pesan konfirmasi jurnalis telah terbaca dan terlihat centang dua namun pihak terkait memilih bungkam. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dan akan dimuat secara utuh sebagai perimbangan berita,
(Magrifatulloh)














Komentar