Fokus peristiwa News.Com| PEKANBARU
Sudah 43 hari sejak surat permohonan izin atau persetujuan tertulis dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta diterbitkan untuk Gubernur Riau. Namun, berdasarkan bahan rilis yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum ada penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut surat tersebut terkait pemeriksaan anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam perkara dugaan penganiayaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Surat bernomor B/3535/VIII/RES.1.6./2026, tertanggal 26 Agustus 2026, itu menjadi perhatian karena menyangkut penanganan perkara hukum yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Kamis (8/10/2026), belum terdapat informasi dalam bahan rilis mengenai kapan surat diterima oleh Pemprov Riau, bagaimana proses disposisinya, maupun apakah jawaban resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan klarifikasi terbuka dari pemerintah provinsi. Publik berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai proses administrasi surat tersebut, tanpa mendahului atau mencampuri kewenangan penyidik dalam menangani perkara.
Perlu ditegaskan, hitungan 43 hari tersebut dimulai dari tanggal penerbitan surat, bukan tanggal penerimaan oleh Pemprov Riau. Karena itu, lamanya rentang waktu tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian atau penghambatan proses hukum.
Perkara Dugaan Penganiayaan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Surat kepolisian itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/311/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim.
Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan di Terminal 3 Domestik, Gate 23, Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.07 WIB.
Dalam keterangan mengenai Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang tercantum pada bahan rilis, anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman disebut sebagai pelapor, sedangkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi tercatat sebagai terlapor.
Status terlapor bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut harus ditangani melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan berlandaskan bukti.
Bahan rilis juga menyebut bahwa sehari sebelum peristiwa, rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi terkait persoalan berakhirnya hak guna bangunan (HGB) 133 kantor toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Keterangan mengenai kegiatan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari kronologi yang disampaikan dalam rilis. Hubungannya dengan peristiwa yang dilaporkan tetap harus diuji berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Pemprov Riau Diminta Menjawab Tiga Pertanyaan
Untuk menghindari spekulasi dan memastikan kejelasan administrasi, Pemprov Riau diharapkan memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, kapan surat Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut diterima secara resmi oleh Pemprov Riau?
Kedua, kepada siapa surat itu didisposisikan dan bagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pejabat atau perangkat daerah terkait?
Ketiga, apakah Pemprov Riau telah menyampaikan jawaban kepada kepolisian? Jika sudah, kapan jawaban tersebut diberikan dan apa substansi penjelasannya?
Apabila surat masih dalam proses, penjelasan mengenai tahapan administrasi yang sedang berjalan juga diperlukan. Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dasar Hukum Permohonan Persetujuan Perlu Diperjelas
Selain persoalan administrasi, dasar hukum permohonan izin atau persetujuan tertulis untuk pemeriksaan anggota DPRD juga menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan.
Bahan rilis menyinggung Pasal 409 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencabut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, termasuk Pasal 314 hingga Pasal 412.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya dari rujukan tersebut. Kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan, status pihak yang akan diperiksa, serta apakah persetujuan tertulis memang dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kejelasan dasar hukum penting untuk memastikan bahwa prosedur penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Transparansi Penting, Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut diharapkan tetap berjalan secara profesional dan transparan. Kedudukan sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada pembuktian yang sah.
Hingga berita ini disusun, bahan rilis yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan resmi dari Pemprov Riau maupun Zulkardi terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Gubernur Riau atau pejabat berwenang, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukanlah spekulasi, melainkan kepastian informasi. Penjelasan mengenai status surat, proses administrasi, dan dasar hukum permohonan pemeriksaan diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Empat puluh tiga hari sejak surat diterbitkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang terang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(ma)














Komentar