Kapolres Dumai yang baru di uji,berjamur nya gudang BBM ilegal di kecamatan Dumai timur merajalela,diduga ada setoran ke APH.

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Fokus peristiwa News.Com| DUMAI TIMUR

Dugaan aktivitas penampungan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Dumai. Sebuah bangunan yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang aktivitasnya disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Keberadaan gudang tersebut menjadi perhatian warga karena lokasinya berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Selain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebakaran dan ledakan, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta asal-usul BBM yang ditampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara ketat mengingat komoditas tersebut merupakan barang yang mendapat subsidi dari negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penampungan maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah cepat guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan atau justru melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi yang berlaku saat ini, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk instansi yang memiliki kewenangan pengawasan sektor energi, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kapasitas penyimpanan, sumber pasokan BBM, hingga pola distribusi dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Aparat juga diharapkan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru