Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maraknya biro perjalanan yang belum memiliki izin resmi menjadi perhatian Haerul Fahmi, menyusul masih terbatasnya jumlah penyelenggara yang mengantongi legalitas PPIU.
Haerul mengungkapkan, aktivitas biro perjalanan umrah di wilayah tersebut diperkirakan melibatkan lebih dari 280 travel. Namun, berdasarkan data yang disampaikannya, penyelenggara yang telah mengantongi izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) hanya berjumlah belasan.
Persoalan ini disampaikan Haerul pada Jumat (06/11/2026). Ia menilai, tingginya jumlah biro perjalanan yang belum memiliki legalitas perlu mendapat perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat yang mempercayakan dana dan dokumen perjalanan untuk keperluan ibadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tidak semua pihak yang menawarkan paket umrah memiliki kewenangan sebagai penyelenggara resmi. Ada pula pihak yang beroperasi sebatas menjadi perantara atau agen dari perusahaan lain. Perbedaan status tersebut kerap tidak dipahami calon jemaah sehingga berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi kendala pemberangkatan.
Haerul mengungkapkan, dampak dari penyelenggaraan perjalanan yang bermasalah sudah dirasakan oleh sejumlah masyarakat. Korbannya bahkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan pengelola yayasan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tingkat pendidikan maupun posisi seseorang di lingkungan masyarakat tidak selalu menjamin terhindar dari praktik penipuan. Kurangnya informasi mengenai status perusahaan dan pihak yang bertanggung jawab menjadi salah satu persoalan yang perlu diantisipasi.
Untuk itu, Haerul mendorong agar pemeriksaan terhadap aktivitas biro perjalanan dilakukan secara lebih intensif. Penelusuran terhadap travel yang belum memiliki izin menjadi salah satu langkah yang diperlukan agar penyelenggaraan ibadah umrah tidak berjalan di luar ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memastikan seluruh kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah berjalan sesuai regulasi. Koordinasi dengan pihak terkait diharapkan mampu memperjelas status penyelenggara sekaligus mencegah munculnya korban baru.
Selain persoalan izin, masyarakat juga diminta mengubah pola pikir ketika memilih paket perjalanan. Haerul mengingatkan bahwa penawaran harga yang jauh lebih rendah tidak boleh langsung dianggap sebagai keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan kredibilitas perusahaan.
Calon jemaah perlu memastikan siapa penyelenggara sebenarnya, bagaimana kepastian pemberangkatan, serta apakah perusahaan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan pemerintah.
Bagi biro perjalanan yang ditemukan bermasalah, penanganannya dapat dilakukan melalui pembinaan dan langkah administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat mencakup penghentian sementara operasional hingga pembekuan izin apabila ditemukan pelanggaran.
Haerul juga menyinggung penanganan terhadap salah satu penyelenggara perjalanan yang sebelumnya bermasalah dan berdampak pada ratusan masyarakat asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus tersebut, proses pengumpulan informasi dan pembinaan terhadap pengelola PPIU menjadi bagian dari tahapan penanganan sebelum ditentukan tindakan berikutnya.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap travel yang telah beroperasi. Pihak yang hendak mendirikan penyelenggara perjalanan juga harus melewati proses pemeriksaan dan survei dari instansi berwenang sebelum memperoleh izin.
Dengan demikian, proses penerbitan legalitas diharapkan dapat memastikan calon penyelenggara memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Haerul berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan persoalan perizinan ketika merencanakan keberangkatan umrah. Menurutnya, pengawasan pemerintah harus berjalan beriringan dengan kesadaran calon jemaah dalam mengenali penyelenggara yang benar-benar memiliki legalitas.
Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi izin PPIU sebelum menyetorkan dana, menandatangani kesepakatan perjalanan, ataupun menyerahkan paspor kepada pihak travel.
Kehati-hatian tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah kerugian sekaligus memastikan keinginan masyarakat menunaikan ibadah umrah tidak berakhir dengan persoalan hukum maupun finansial.(red)














Komentar