Kecam Keras Spanduk di Fly Over Pekanbaru yang Menyerang Nama Baik Seseorang, Aktivis Riau Cep Permana Galih Minta Polda Riau Bongkar Dalangnya

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Fokus peristiwa News.Com| PEKANBARU,

Aktivis Riau yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dan mantan Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning, Cep Permana Galih, mengecam keras pemasangan sejumlah spanduk yang tidak diketahui siapa pihak yang memasangnya di sejumlah fly over di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada beberapa hari lalu. Spanduk tersebut dinilai memuat narasi yang menyerang seseorang, baik secara pribadi maupun berkaitan dengan jabatan yang diembannya. Menurutnya, pemasangan spanduk secara anonim tidak boleh menjadi ruang untuk melakukan serangan, tudingan, ataupun penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Cep menegaskan bahwa kritik dan penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum. Apabila isi spanduk terbukti menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu dan ditempelkan atau disiarkan di tempat umum, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan Pasal 433 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai pencemaran, termasuk pencemaran tertulis. Sementara apabila tudingan atau serangan serupa disebarluaskan melalui media elektronik, ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan, dengan penerapan sesuai unsur dan batasan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan dugaan pencemaran nama baik, Cep meminta aparat penegak hukum turut melihat aspek pemasangan spanduk pada fasilitas publik tanpa diketahui pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, apabila pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan mengenai penggunaan fasilitas atau ruang milik jalan, maka persoalannya tidak berhenti pada isi spanduk semata, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi ketertiban dan aturan penggunaan fasilitas publik. Ia meminta setiap pihak yang memiliki bukti mengenai pemasangan maupun penyebaran tudingan tersebut menyerahkannya kepada aparat agar dapat diperiksa secara objektif, bukan justru menyebarkan tuduhan baru.

“Saya mengecam keras tindakan pemasangan spanduk siluman yang menyerang seseorang. Saya mendesak Polda Riau mengusut tuntas siapa yang memasang, siapa yang memerintahkan, dan siapa aktor di belakangnya. Jangan sampai ruang publik dijadikan tempat untuk menyerang seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Cep Permana Galih.

Cep juga mengajak seluruh mahasiswa Riau, organisasi kemahasiswaan, serta kelompok masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam tindakan pemasangan spanduk ilegal ataupun penyebaran tudingan yang belum terverifikasi, baik di ruang publik maupun media sosial. Ia meminta mahasiswa tetap menjadi kelompok intelektual yang menyampaikan kritik berdasarkan data, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, perbedaan pandangan maupun kritik terhadap seseorang atau pejabat boleh disampaikan, tetapi jangan sampai berubah menjadi tindakan yang justru berpotensi membawa pelakunya berhadapan dengan persoalan hukum.

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru