Fokusperistiwanews.com – SERANG – Aktivitas pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) dalam jumlah besar berhasil dihentikan aparat Polda Banten. Sebuah truk yang melintas di ruas Tol Jakarta–Merak kedapatan membawa sekitar 150 ribu benih lobster yang diduga hendak dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Penindakan dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menghentikan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BE 8739 NBB di kawasan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kendaraan tersebut diketahui dikemudikan pria berinisial FIR. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan puluhan wadah berisi benih lobster yang disimpan di bagian kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terdapat 30 box styrofoam yang menjadi tempat pengangkutan BBL. Jumlahnya kemudian diverifikasi bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 10.000 ekor merupakan BBL jenis Mutiara, sementara 140.000 ekor lainnya adalah jenis Pasir. Dengan demikian, total benih lobster yang ditemukan mencapai sekitar 150.000 ekor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman BBL melalui wilayah hukum Polda Banten.
Kepada penyidik, pengemudi menyebut benih lobster itu diperoleh dari wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dari daerah tersebut, muatan dibawa menggunakan truk dengan tujuan Palembang. Polisi juga masih menelusuri pengakuan bahwa pengiriman serupa sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Selain mengamankan pengemudi, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa satu unit truk, 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, serta satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna hijau.
Mengingat sebagian besar benih lobster masih hidup, aparat tidak mempertahankan seluruhnya sebagai barang bukti. Sebagian benih disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir dipertahankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara sisanya dikembalikan ke habitat melalui pelepasliaran.
Proses tersebut dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang serta disaksikan personel PSDKP Pandeglang.
Dari keseluruhan muatan yang diamankan, sebanyak 9.940 ekor BBL Mutiara dan 139.940 ekor BBL Pasir berhasil dilepasliarkan. Totalnya mencapai 149.880 ekor benih lobster.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, pelepasliaran dilakukan terhadap benih yang tidak diperlukan sebagai barang bukti agar dapat kembali ke habitat dan tetap memiliki peluang untuk berkembang.
Sementara proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polda Banten menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan perdagangan BBL akan terus diperkuat. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ikut terlibat dalam distribusi benih lobster yang melanggar aturan karena dapat berujung pada persoalan hukum sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui lebih jauh rantai distribusi benih lobster, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman menuju Palembang.(red)














Komentar