Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR — Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan kasus narkotika di Kecamatan Sambelia. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan setelah polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dini hari di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian. Sebelum turun melakukan penindakan, kepolisian terlebih dahulu menerima informasi mengenai dugaan seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., selanjutnya dikerahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas mendatangi kamar yang ditempati AS. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh maupun pakaian AS.
Penyisiran kemudian dilakukan terhadap bagian dalam kamar. Petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja. Pada lokasi yang sama, aparat turut mengamankan sebuah bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat hisap.
Polisi kemudian memeriksa sebuah kotak hitam yang berada di lantai kamar. Dari dalam kotak tersebut ditemukan dua plastik klip lainnya berisi kristal bening diduga sabu. Bersamaan dengan itu, aparat menemukan dua korek api gas, satu gunting, sendok pipet, telepon seluler Android dan uang tunai Rp270 ribu.
Pemeriksaan tidak berhenti di kotak tersebut. Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang berada di atas lemari. Jika seluruh temuan kristal bening digabungkan, berat brutonya mencapai 1,32 gram.
AS disebut mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,32 gram, satu kotak hitam, plastik klip kosong, bong lengkap, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, telepon seluler Android dan uang tunai Rp270 ribu.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia mengingatkan warga agar tidak mencoba menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkoba karena dampaknya dapat merusak kehidupan pengguna dan turut membebani keluarga.
Rusmaladi juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan identitas warga yang memberikan laporan akan dijaga kerahasiaannya.(red)














Komentar