Sabu 1,32 Gram Terungkap di Sambelia, AS Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR — Jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan kasus narkotika di Kecamatan Sambelia. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan setelah polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,32 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) dini hari di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian. Sebelum turun melakukan penindakan, kepolisian terlebih dahulu menerima informasi mengenai dugaan seorang pria yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., selanjutnya dikerahkan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 02.15 Wita, petugas mendatangi kamar yang ditempati AS. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh maupun pakaian AS.

Penyisiran kemudian dilakukan terhadap bagian dalam kamar. Petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja. Pada lokasi yang sama, aparat turut mengamankan sebuah bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat hisap.

Polisi kemudian memeriksa sebuah kotak hitam yang berada di lantai kamar. Dari dalam kotak tersebut ditemukan dua plastik klip lainnya berisi kristal bening diduga sabu. Bersamaan dengan itu, aparat menemukan dua korek api gas, satu gunting, sendok pipet, telepon seluler Android dan uang tunai Rp270 ribu.

Pemeriksaan tidak berhenti di kotak tersebut. Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang berada di atas lemari. Jika seluruh temuan kristal bening digabungkan, berat brutonya mencapai 1,32 gram.

AS disebut mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi menyita tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,32 gram, satu kotak hitam, plastik klip kosong, bong lengkap, dua korek api gas, gunting, sendok pipet, telepon seluler Android dan uang tunai Rp270 ribu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia mengingatkan warga agar tidak mencoba menggunakan ataupun terlibat dalam peredaran narkoba karena dampaknya dapat merusak kehidupan pengguna dan turut membebani keluarga.

Rusmaladi juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan identitas warga yang memberikan laporan akan dijaga kerahasiaannya.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru