Hoaks Berita Tangkap Lepas” Excavator — Sumber Hilang, Laporan Pidana Penyebar Konten Serupa Disiapkan ke Polda Riau

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| Pekanbaru

Pemberitaan terkait dugaan praktik “tangkap lepas” alat berat ekskavator beserta operatornya yang melibatkan sosok yang disapa “Brewok” dibantah secara mutlak dan tegas. Informasi tersebut kini dinilai tidak benar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi unsur hoaks, setelah narasumber awal pemberitaan menghilang serta tidak dapat dihubungi untuk mempertanggungjawabkan isinya.

“Sekali lagi, beritanya tidak benar,” tegas sosok yang dikenal “Brewok” saat menyampaikan klarifikasi resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan namanya dengan dugaan penghentian, pengamanan, hingga pelepasan ekskavator. Dengan klarifikasi ini, seluruh informasi yang mengaitkan pihak bersangkutan Hoaks Alias Tidak Benar belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan wajib diverifikasi ulang oleh instansi berwenang.

#Sumber Hilang- Berita Tangkap Lepas Excavator Tak Dapat Dapat Dipertanggungjawabkan

Fakta yang memperkuat ketidakbenaran informasi tersebut: sumber yang menyampaikan berita awal kini tidak dapat dihubungi. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan isi berita menjadikan pemberitaan tersebut tidak sahih, tidak berdasar, dan memenuhi kriteria hoaks — informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

#Ancaman Pidana Berat Menanti Penyebar Hoaks Konten Serupa

Pihak yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Niko menyampaikan peringatan keras tanpa kompromi:

“Apabila ada media atau pihak mana pun yang menerbitkan, menyalin, menempel ulang, atau menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks ini, kami akan menggugat sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang Pers.” Tegasnya.

Laporan pidana telah disiapkan dan akan diserahkan ke Polda Riau terhadap seluruh penyebar informasi tidak benar alias Hoaks diantaranya Akun Tiktok jelajah Indonesia dan update&brantas yang pemilik akunnya sudah diketahui dan segera dilaporkan dengan dasar hukum berikut:

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

– Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 — Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun non-ekonomi, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

– Pasal 27 Ayat (4) UU ITE — Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 Juta.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 310 KUHP — Fitnah/Pencemaran nama baik dengan tuduhan kejahatan atau perbuatan yang merusak nama baik orang lain, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

– Pasal 311 KUHP — Fitnah yang dilakukan secara tertulis atau dengan pengumuman, ancaman pidana lebih berat.

– Pasal 207 KUHP — Menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kemudian, untuk media Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

– Pasal 5 Ayat (1) — Jurnalisme bertanggung jawab wajib menjaga kebenaran informasi; pemberitaan yang tidak terverifikasi melanggar ketentuan jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi serta ganti rugi.

– Pasal 12 — Hak jawab wajib dimuat secara proporsional; penolakan atau pengulangan berita yang sudah dibantah merupakan pelanggaran yang dapat digugat.

“Siapa pun — baik media, pengelola akun media sosial, maupun perorangan — yang menyalin, mengutip, atau menyebarkan ulang berita Hoaks ini.Padahal, jelas sudah diklarifikasi akan kami proses secara hukum pidana maupun perdata tanpa terkecuali. Kami tidak akan memaafkan,” tegas Niko.
Seluruh jejak penyebaran konten Hoaks akan didokumentasikan dan dijadikan bukti dalam laporan.

REDAKSI TEGASKAN PRINSIP KEBENARAN & KEBERIMBANGAN

Pemuatan klarifikasi ini adalah wujud tanggung jawab jurnalistik dan pemenuhan hak jawab sesuai Pasal 12 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi memberikan ruang pembantahan ini demi tercapainya kebenaran faktual dan keberimbangan pemberitaan.

Hingga saat ini, berita sebelumnya dari dua media online memuatberita hoaks sudah di hapus, kronologi lengkap peristiwa, keberadaan alat berat, serta pihak yang berwenang menangani masih memerlukan keterangan resmi dari instansi terkait perlu diberi kasi kebenarannya. Masyarakat diimbau mengabaikan berita yang sudah dibantah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi alias Hoaks.***

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru