Fokusperistiwanews.com – SERANG – Praktik pengalihan solar bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga industri terbongkar di Kabupaten Serang, Banten. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan dua orang berinisial NS dan GJ yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini terungkap ketika polisi menemukan aktivitas pemindahan bahan bakar di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas kemudian menelusuri cara para pelaku mendapatkan solar tersebut. Hasil penyidikan menunjukkan BBM subsidi dibeli dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak dengan memanfaatkan kendaraan dump truck tronton.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Solar yang telah masuk ke tangki truk selanjutnya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Kendaraan dibawa kembali ke lokasi PT YAMIKA, lalu isi tangki dikeluarkan dan dipindahkan ke wadah penampungan.
Pola tersebut dilakukan secara terorganisasi. NS disebut berperan dalam menyediakan dana untuk pembelian BBM, sedangkan GJ bertugas menyalurkan uang kepada para sopir.
Setiap sopir mendapatkan modal sebesar Rp1 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi melalui barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah kembali ke lokasi, BBM dari dalam tangki truk dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter. Dalam proses tersebut, setiap kendaraan diketahui menurunkan tiga jerigen.
Solar yang sudah terkumpul kemudian disatukan ke dalam kempu berkapasitas sekitar satu ton. Dari tempat itulah BBM diduga dijual lagi kepada konsumen dengan harga Rp11 ribu per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan BBM bersubsidi dialihkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Menurut Maruli, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan dalam penanganan kasus, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta menetapkan dan menahan dua tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, empat unit truk tronton diamankan. Polisi juga menyita satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi.
Barang bukti lain yang ditemukan yakni 22 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar, satu pompa air listrik, empat selang, dan sebuah corong. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk mendukung proses pemindahan BBM dari kendaraan ke tempat penampungan.
Penyidik menduga kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui perdagangan kembali solar yang dibeli menggunakan skema subsidi.
NS dan GJ kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(red)














Komentar