Fokusperistiwanews.com – JAKARTA – Persoalan belum terbitnya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi sejumlah warga binaan kembali memunculkan desakan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Puluhan keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian, meskipun proses pengajuan telah berlangsung cukup lama dan sejumlah persyaratan disebut telah dipenuhi.
Situasi tersebut mendorong perwakilan keluarga dari sekitar 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali mendatangi kantor Ditjenpas di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk tindak lanjut atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai mandeknya sejumlah permohonan pembebasan bersyarat.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya menyangkut lamanya proses administrasi, tetapi juga kepastian hak warga binaan yang telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan. Beberapa keluarga mengaku sudah menunggu lebih dari dua tahun tanpa memperoleh penjelasan yang dapat memastikan kapan pengajuan mereka diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal, keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung, mengungkapkan bahwa permohonan pembebasan bersyarat untuk istrinya telah berulang kali ditanyakan. Akan tetapi, informasi yang diterima masih berkisar pada tahapan verifikasi.
Ia menjelaskan, istrinya telah memenuhi masa pidana dua pertiga dan menjalani program asimilasi. Persyaratan administrasi juga disebut telah dipenuhi. Kendati demikian, keputusan yang diharapkan belum kunjung diterbitkan.
Jamal mengaku kondisi tersebut membuat keluarganya sulit memahami alasan di balik lambannya proses pengajuan. Ia berharap Ditjenpas tidak hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi.
Pengalaman lainnya dialami Aan, keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Menurut keterangannya, pengajuan pembebasan bersyarat telah dimulai sejak Januari 2025. Proses tersebut bahkan telah melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Juni 2025.
Namun, hingga awal November 2026, keluarga masih belum memperoleh keputusan. Lamanya waktu yang telah berlalu membuat mereka mempertanyakan kelanjutan proses setelah tahapan sidang selesai dilaksanakan.
Kurnia, perwakilan relawan pendamping warga binaan, juga menyampaikan kritik terhadap penjelasan yang selama ini diterima keluarga. Ia menyoroti alasan perlunya pengkajian ulang data yang disebut kembali muncul ketika perkembangan permohonan dipertanyakan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar keluarga mengetahui secara pasti bagian mana yang masih menjadi persoalan. Tanpa penjelasan terperinci, masyarakat akan kesulitan memahami penyebab keterlambatan dan langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pengajuan.
Sebelum kembali mendatangi kantor Ditjenpas, keluarga telah melakukan pertemuan pada 26 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku dijanjikan mendapatkan jawaban dalam waktu tujuh hari kerja.
Akan tetapi, kunjungan berikutnya belum menghasilkan kepastian sebagaimana yang diharapkan. Tiga orang perwakilan keluarga mendapat kesempatan mengikuti pertemuan dengan lima pihak Ditjenpas. Meski demikian, pembahasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang telah disampaikan sebelumnya.
Yayah, salah seorang perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaannya karena belum ada kepastian waktu penyelesaian. Ia berharap pihak Ditjenpas memberikan jawaban yang jelas sehingga keluarga tidak terus berada dalam situasi menunggu tanpa mengetahui perkembangan sebenarnya.
Persoalan ini kemudian memunculkan tuntutan agar Ditjenpas memperbaiki keterbukaan informasi dalam menangani pengajuan pembebasan bersyarat. Keluarga meminta agar setiap permohonan yang mengalami hambatan disertai penjelasan mengenai alasan, status pemeriksaan, dan tahapan yang masih harus diselesaikan.
Mereka juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Para keluarga menegaskan tidak bermaksud mengabaikan mekanisme maupun ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta agar proses yang telah diajukan diperlakukan secara jelas dan profesional, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi warga binaan maupun keluarganya.
Sebagai tindak lanjut, mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila Ditjenpas belum memberikan penjelasan yang memadai, keluarga berencana menyampaikan pengaduan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kini, perhatian keluarga tertuju pada tindak lanjut Ditjenpas terhadap pengaduan yang telah disampaikan berulang kali. Mereka menunggu penjelasan resmi mengenai penyebab tertundanya penerbitan SK PB sekaligus kepastian mengenai penyelesaian permohonan yang hingga kini belum mendapatkan keputusan.(red)














Komentar