Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, AWI Rohil Desak Kapolda Tutup Penampungan CPO Ilegal

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| ROKAN HILIR

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Rokan Hilir (Rohil) menyoroti tajam keberadaan lokasi penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO), cangkang, dan inti kelapa sawit yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin di Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di pinggir Jalan Lintas Sumatra. Dari pantauan di lapangan pada Rabu (21/10/2026), terlihat tumpukan baby tank yang digunakan untuk menampung minyak CPO hasil borongan dari para mafia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik Diduga Intimidasi Wartawan
Berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan warga sekitar, lokasi penampungan tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial Sinaga dan Sihombing.

“Iya pak, itu memang punya Sinaga dan Sihombing. Mereka kerja sama, dan lahan itu milik Sihombing,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Namun, saat insan pers melakukan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemilik justru memberikan respons intimidatif dengan nada suara keras dan mengancam akan melaporkan media atas dugaan pencemaran nama baik.

Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas
AWI DPC Rohil menyayangkan sikap aparat penegak hukum setempat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut beroperasi bebas di tepi jalan raya provinsi. Padahal, lokasi bisnis haram ini berada di jalur yang sering dilintasi petugas kepolisian.

Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin resmi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, atas tindakan membeli, menerima, atau menampung barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan/pencurian (kencing CPO), dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Per

AWI DPC Rohil secara tegas meminta Kapolda Riau turun tangan langsung ke lapangan untuk menindak para pelaku dan mengusut tuntas tuntas dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mencoreng penegakan hukum di wilayah Rokan Hilir.

(Sumber/Awi Rohil)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru