Untuk Mengelabui Tim Satgas PKH di Pajang Plang Satgas Palsu, Uji Legalitas Pengelolaan, Status HPT, dan Aliran Hasil Panennya

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| KAMPAR, RIAU,

Dalam Penertiban kawasan hutan oleh negara semestinya menjadi pintu masuk untuk memulihkan tata kelola kehutanan, menertibkan penguasaan yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan aset dan hasil ekonominya dikelola secara sah.

Namun, di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Kampar, Riau, muncul sejumlah pertanyaan yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Sebuah perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 300 hektare disebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diduga berkaitan dengan pengusaha bernama Sofendy Tjuadja alias Pendi, Warga Kota Pekanbaru Riau

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun awak media ini juga menyebutkan bahwa kawasan tersebut berada dalam hamparan lahan yang menjadi objek penertiban Satgas PKH di Kabupaten Kampar. Akan tetapi, hubungan pasti antara bidang 300 hektare tersebut dan objek penertiban harus dibuktikan melalui peta, koordinat, serta dokumen resmi.

Investigasi dilapangan menempatkan satu persoalan utama sebagai titik pemeriksaan, yaitu apakah pengelolaan kebun setelah penertiban telah didasarkan pada kewenangan yang sah, dan apakah hasil produksinya dapat dipertanggungjawabkan?. Ternyata tidak, plang yang terpasang yang menyebutkan “Kebun Rakyat, Kelompok Tani” dengan 6 buah Logo yang setelah terekspost logo yang tertera di Plang Satgas tersebut dihapus dari Pelang dikarenakan Plang itu Sebas akal akalan pemilik yang bekerja sama dengan Ninik mamak setempat.

Menelusuri status 300 hektare di kawasan HPT bertepatan Langkah pertama adalah memastikan kedudukan hukum lahan. Sebutan HPT tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan atau peta tidak resmi. Pemeriksaan perlu menggunakan peta kawasan hutan yang berlaku, dokumen penetapan dan tata batas, serta hasil pencocokan koordinat kebun dengan data resmi instansi kehutanan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan tersebut berada dalam HPT, langkah berikutnya ialah menelusuri riwayat penguasaannya, termasuk dokumen perizinan, transaksi, dan pihak yang secara faktual mengendalikan kegiatan perkebunan.

Supendi Tjuadja alias Pendi ketika dikonfirmasi melalui whatApp humasnya Hero masih belum merespon atas pertanyaan mengenai status penguasaan kebun sawit sekitar 300 hektare yang katanya di segel, status kawasan HPT, dan keterkaitannya dengan penertiban Satgas PKH. karena persoalannya bukan sekadar siapa yang menguasai kebun, melainkan apakah masyarakat telah memperoleh informasi yang benar mengenai status kebun tersebut setelah adanya penertiban kawasan hutan.

Penertiban negara dan kewenangan pengelolaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberikan landasan bagi penertiban kawasan hutan, termasuk penguasaan kembali sesuai persyaratan yang berlaku.

Akan tetapi, penertiban dan pengelolaan merupakan dua tindakan yang harus diperiksa secara terpisah.

Meskipun Pemasangan plang, penyegelan, atau penguasaan kembali oleh Satgas PKH tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses penugasan pengelolaan telah selesai.

Demikian pula, belum ditemukannya berita acara serah terima oleh pihak luar tidak otomatis membuktikan bahwa penugasan sama sekali tidak ada.

Karena itu, dokumen yang paling penting untuk ditelusuri adalah keputusan atau surat penugasan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, daftar objek yang ditugaskan, peta koordinat, tanggal mulai berlakunya penugasan, serta berita acara penyerahan apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Apabila Agrinas telah melakukan kegiatan komersial di lokasi tersebut, perlu dipastikan apakah kegiatan itu termasuk dalam kewenangan yang diberikan. Lantas benarkah Satgas PKH telah melakukan penertiban di areal Lahan Supendi alias Pendi ?. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pemasangan plang Satgas PKH, Agrinas dan Ninik Mamak merupakan akal-akalan saja, sebab menurut informasi dilapangan belum ada penertiban dilakukan Satgas PKH dan Agrinas Palma belum menunjuk petugas/KSO dengan pihak manapun.

Tak Heran belakangan Logo Satgas, Agrinas dan Ninik Mamak dihapus, untuk menutupi kebohongan agar Supendi tetap langgeng mengelola kebunnya yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan tidak cukup dinilai dari keberhasilan mengambil alih penguasaan fisik. Keberhasilan juga harus diukur dari kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan, perlindungan masyarakat yang berhak, dan pertanggungjawaban hasil ekonomi.

Berdasarkan Informasi yang kami himpun tiga bulan terakhir ini, kata seorang sumber,pemasangan Plang Satgas di lokasi Kebun Syafendi Alias Pendi tujuan mengelabui Petugas Tim Satgas, dan juga Ninik Mamak melakukan pembohong ke Cucu Ke manakan contoh di dalam kebohongan Katanya ada Kebun Plasma, milik warga sungai Rambai,Namun Plasma itu tidak ada kaitan dengan masyarakat, pasalnya sampai sekarang lahan di panen Supendi dan di pagar kawat.

Lebih lanjut sumber menguraikan, bawa kebun kelapa sawit di sungai itu kebun Awal Supendi tetapi seberang Setingkai mencapai kurang lebih, 2000 Hektare tetapi tidak ada Plasma dan tidak di segel ada apa sebenarnya. (***)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru