Penjualan Obat Keras Diduga Berlangsung di Ciputat Timur, Warga Minta Laporan ke Layanan 110 Ditindaklanjuti

- Penulis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – TANGERANG SELATAN – Persoalan dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi perhatian. Kali ini, masyarakat di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, meminta aparat kepolisian menelusuri aktivitas yang diduga melibatkan penjualan Tramadol dan Eximer di Jalan Kesatriaan.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas yang disebut masih terjadi di lingkungan tersebut. Penjualan diduga dilakukan pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dengan mekanisme pembelian langsung oleh orang yang mendatangi lokasi.

Menurut keterangan masyarakat, dugaan aktivitas perdagangan obat-obatan tersebut bukan persoalan yang baru muncul. Warga mengaku telah cukup lama mengamati kegiatan tersebut dan khawatir keberadaannya dapat membuka peluang penyalahgunaan obat keras di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatian warga semakin tertuju pada dugaan adanya pembeli dari kelompok remaja dan kalangan dewasa muda. Mereka menilai akses terhadap obat-obatan yang seharusnya digunakan berdasarkan kebutuhan medis perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak kesehatan yang lebih luas.

Upaya meminta penanganan sebenarnya telah diklaim dilakukan masyarakat. Sejumlah warga menyebut pengaduan melalui layanan darurat kepolisian 110 telah disampaikan lebih dari satu kali. Namun, mereka mengaku belum melihat perubahan signifikan terhadap aktivitas yang dipersoalkan tersebut.

Situasi ini kemudian memunculkan harapan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara langsung. Warga menginginkan kepolisian memastikan kebenaran informasi, bukan hanya mengandalkan laporan yang masuk.

Selain persoalan penjualan, masyarakat juga meminta adanya penelusuran terhadap sumber pasokan obat yang diduga beredar. Apabila ditemukan pelanggaran, mereka berharap aparat dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusinya.

Dari perspektif kesehatan, penggunaan Tramadol maupun obat keras lainnya tanpa indikasi dan pengawasan medis berisiko menimbulkan efek samping serius. Penyalahgunaan secara berulang juga dapat memicu ketergantungan sehingga pengawasan distribusi dan penggunaan obat menjadi hal yang penting.

Secara regulasi, pengelolaan sediaan farmasi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan pelaksanaannya. Pasal 435 dan Pasal 436 memuat ketentuan pidana terkait pelanggaran tertentu dalam produksi, distribusi, serta praktik kefarmasian. Namun, penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap Polsek Ciputat Timur dan Polres Metro Tangerang Selatan segera memberikan perhatian terhadap informasi yang disampaikan. Pemeriksaan di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih, diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Warga juga meminta adanya komunikasi terbuka terkait perkembangan pengaduan yang telah disampaikan melalui layanan 110. Bagi masyarakat, kejelasan penanganan menjadi penting agar persoalan yang dikeluhkan tidak terus berlarut-larut dan potensi penyalahgunaan obat di lingkungan permukiman dapat dicegah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut, termasuk tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat.(red)

 

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pembinaan, Kepala LPKA Tenggarong Hadiri Penandatanganan PKS Kanwil Ditjenpas Kaltim dan IPPRISIA
Bongkar Borok Birokrasi! Kades Bukit Melintang Tunjukkan Arogansi, Tantang Publik dan Hukum Usai Dokumen Ilegal di Tanah Hutan Terkuak
DIDUGA PASOK BAN IMPOR TANPA KEJELASAN SNI KE PT INDAH KIAT PERAWANG, PT UNITAMA MULTIKARYA PERKASA JAKARTA DISOROT! KEMENPERIN DAN BEA CUKAI DIMINTA TURUN TANGAN
MAUNG Tasikmalaya: Kemiskinan 10,84% & Pengangguran 6,43% , Ini Pekerjaan Rumah Bersama Pemerintah!
RAJAWALI: Kelakar Prabowo “Saya Wasitnya” Semakin Terang Benderang? Penyadapan Media & LSM Harus Diusut Menyeluruh!
Berulang Kali Datangi Ditjenpas, Keluarga 30 WBP Masih Gantungkan Harapan pada Kepastian SK Pembebasan Bersyarat
Tak Sekadar Bangun Fasilitas, Pemerintah Bidik KNMP Ekas Buana Jadi Motor Ekonomi Nelayan
Wujudkan Transparansi Informasi, LPKA Tenggarong Berikan Kemudahan Akses Data Pemasyarakatan bagi Anak Binaan
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:33 WIB

Perkuat Sinergi Pembinaan, Kepala LPKA Tenggarong Hadiri Penandatanganan PKS Kanwil Ditjenpas Kaltim dan IPPRISIA

Kamis, 5 November 2026 - 09:21 WIB

Bongkar Borok Birokrasi! Kades Bukit Melintang Tunjukkan Arogansi, Tantang Publik dan Hukum Usai Dokumen Ilegal di Tanah Hutan Terkuak

Kamis, 5 November 2026 - 02:58 WIB

DIDUGA PASOK BAN IMPOR TANPA KEJELASAN SNI KE PT INDAH KIAT PERAWANG, PT UNITAMA MULTIKARYA PERKASA JAKARTA DISOROT! KEMENPERIN DAN BEA CUKAI DIMINTA TURUN TANGAN

Kamis, 5 November 2026 - 01:30 WIB

MAUNG Tasikmalaya: Kemiskinan 10,84% & Pengangguran 6,43% , Ini Pekerjaan Rumah Bersama Pemerintah!

Rabu, 4 November 2026 - 15:49 WIB

Berulang Kali Datangi Ditjenpas, Keluarga 30 WBP Masih Gantungkan Harapan pada Kepastian SK Pembebasan Bersyarat

Berita Terbaru