Fokus peristiwa News.Com| JAKARTA, 4 NOVEMBER 2026
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan sorotan mendalam terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Beberapa waktu lalu, di tengah kehangatan acara Panen Raya Tebu TNI di Malang, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melontarkan candaan yang saat itu disambut gelak tawa: “Nanti ada pertandingan antar jenderal-jenderal, saya wasitnya.” Kini, kalimat tersebut terasa semakin bermakna dan nyata setelah terungkapnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden sendiri yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri lainnya.
DARI KELAKAR MENJADI REALITA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Jumat, 17 Juli 2026, di hadapan jajaran TNI dan Polri, Prabowo berkelakar akan menjadi wasit pertandingan antar jenderal. Saat itu, tak banyak yang menangkap makna di balik perumpamaan tersebut. Namun pada Selasa, 3 November 2026, publik dikejutkan dengan pengumuman Bareskrim Polri yang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto:
– 🔴 LSP — Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
– 🔴 ASN — Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution
– 🔴 EH — Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi yang menemukan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa izin yang dilakukan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
DESAKAN TEGAS YLBHI:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan tegas terkait kasus ini:
“Penetapan tiga tersangka adalah langkah awal, namun tidak boleh berhenti di sini. Publik berhak mengetahui siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan operasi, dan untuk apa hasil penyadapan tersebut digunakan. Jangan hanya pelaksana yang diproses, sementara aktor di balik layar bebas tanpa tersentuh hukum. Pengusutan harus menyeluruh, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat luas,” tegas YLBHI.
SOROTAN TEGAS RAJAWALI TERKAIT PENYADAPAN TERHADAP MEDIA DAN LSM:
“Kelakar Presiden Prabowo ‘saya wasitnya’ kini bukan sekadar candaan di atas panggung. Ia semakin terang benderang sebagai sebuah peringatan yang kini terjawab oleh realitas hukum. Pertandingan itu ternyata benar-benar terjadi — bukan di lapangan olahraga, melainkan di ruang kekuasaan. Dan kini, wasit itu mulai meniupkan peluitnya,” tegas Hadysa Prana Ketua Umum RAJAWALI.
RAJAWALI menyoroti secara khusus dugaan penyadapan yang menyasar lembaga pers dan organisasi masyarakat sipil:
“Kami menyampaikan sorotan paling tegas: penyadapan terhadap media dan LSM adalah serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi. Jika wartawan dan aktivis masyarakat dapat disadap tanpa prosedur hukum yang sah, maka siapa pun yang kritis dan menyuarakan kebenaran bisa dibungkam. Ini menciptakan ikut ketakutan yang berbahaya — di mana kebebasan pers terancam, dan fungsi kontrol sosial masyarakat menjadi lemah,” tambah Ketum
RAJAWALI menegaskan bahwa komunikasi wartawan dengan narasumber, termasuk sumber rahasia, dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Penyadapan tanpa dasar hukum yang kuat dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan menghambat jurnalisme investigasi yang krusial bagi masyarakat.
Poin-poin krusial yang disoroti RAJAWALI:
Pertama — Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Adalah Pelanggaran Berat: Tersangka diduga memasukkan nomor telepon Presiden dan pihak lain — termasuk media dan LSM — ke sistem penyadapan tanpa melalui verifikasi, tanpa surat penyidikan, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Ini jelas melanggar Perkapolri No. 5 Tahun 2010 serta Pasal 28G dan 28E UUD 1945 tentang hak atas kerahasiaan komunikasi.
Kedua — Penyadapan Media & LSM Ancaman Serius bagi Demokrasi: Setiap orang berhak atas kerahasiaan komunikasi. Bagi media dan LSM kerahasiaan sumber adalah syarat utama kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Penyadapan tanpa prosedur merugikan tidak hanya individu, tetapi juga kepentingan publik yang berhak mendapat informasi jujur dan transparan.
Ketiga — Penghapusan Bukti Menunjukkan Adanya Upaya Menutupi Jejak: Dugaan penghapusan log dan file hasil sadapan menunjukkan adanya kesadaran bahwa tindakan tersebut tidak benar. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa jejak harus dihapus?
Keempat — Usut Menyeluruh Hingga ke Dalangnya: Sejalan dengan desakan YLBHI, penetapan tiga tersangka adalah pintu masuk, bukan akhir. Harus ditelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengendalikan operasi, dan untuk apa hasil sadapan digunakan. Jangan hanya pelaksana yang diproses, sementara dalangnya lepas.
Kelima — Presiden Memerintahkan Hukum Berjalan Tegas: Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Presiden mengetahui penyadapan tersebut dari laporan Kapolri dan langsung memerintahkan proses hukum sesuai aturan. Artinya, tidak ada kekebalan jabatan di hadapan hukum.
Keenam — Alat Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Penguasa: Alat sadap yang dibeli dengan uang rakyat tidak boleh berubah menjadi senjata politik untuk membungkam kritik. Jika presiden pun bisa disadap tanpa prosedur, apalagi rakyat biasa, termasuk wartawan dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik.
DASAR HUKUM & PASAL TERBARU YANG DITERAPKAN:
Pasal 258 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru — Berlaku Efektif 2 Januari 2026)
Setiap orang yang tanpa hak membuka, mendengarkan, atau menyadap komunikasi tertulis atau lisan yang tidak ditujukan untuk umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika perbuatan dilakukan oleh pejabat negara atau dalam menjalankan jabatannya, pidana dapat diperberat sepertiga.
Pasal 332 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Setiap orang yang tanpa hak menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menyembunyikan dokumen atau data elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE)
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengakses dan/atau mentransmisikan dan/atau menyebarkan konten elektronik yang berisi pelanggaran terhadap hak atas kerahasiaan komunikasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.
Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 7 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Perlindungan kerahasiaan sumber berita merupakan hak asasi setiap wartawan dan tidak boleh dipaksa diungkapkan oleh pihak mana pun.
“Kata-kata Presiden Prabowo ‘saya wasitnya’ kini memiliki makna yang lebih dalam. Wasit yang dimaksud bukan sekadar mengatur skor pertandingan, melainkan memastikan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu — tidak peduli seberapa tinggi pangkat dan jabatannya. Termasuk di dalamnya: menjaga kebebasan pers dan ruang sipil tetap terjaga. Penyadapan terhadap media dan LSM tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang menakutkan rakyat. Demokrasi butuh kebebasan berpendapat, bukan ketakutan karena disadap. Semoga pertandingan ini berakhir dengan kemenangan kebenaran, bukan kemenangan kekuasaan,” pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)














Komentar