Sidang Perdana Praperadilan Nova Rianti Ditunda, Termohon Tidak Hadir

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| Pekanbaru, 14 Agustus 2026

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Nova Rianti terhadap Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkait tindakan penahanan terhadap dirinya ditunda setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Tim kuasa hukum Nova Rianti telah hadir di PN Kelas IA Pekanbaru untuk mengikuti agenda sidang perdana. Namun, karena pihak Termohon tidak hadir, persidangan belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Praperadilan kemudian menunda persidangan dan akan menetapkan agenda sidang berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Nova Rianti. Melalui permohonan itu, Pemohon juga meminta perlindungan serta kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam permohonannya, pihak Pemohon menguraikan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Nova Rianti telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Pihak kuasa hukum juga sebelumnya telah mengajukan permohonan agar Nova tidak dilakukan penahanan, termasuk permohonan penangguhan penahanan.

Selain aspek hukum, kondisi keluarga Nova turut menjadi bagian yang disampaikan dalam permohonan. Nova diketahui merupakan ibu dari lima orang anak, dengan anak bungsunya yang masih berusia sekitar tujuh bulan dan masih membutuhkan perawatan serta ASI dari ibunya.

Kuasa Hukum Minta Pertimbangan Kemanusiaan

Kuasa Hukum Nova Rianti, Rusdi Bromi, SH., MH., berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Menurut Rusdi, alasan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan penting yang perlu diperhatikan dalam proses hukum terhadap Nova.

“Jika memang statusnya tersangka, kami hanya memohon agar Ibu Nova dapat diberikan penahanan kota atau penahanan rumah. Biarkan beliau tetap bisa mengasuh dan menyusui anaknya,” ujar Rusdi.

Ia menilai keberadaan Nova sangat dibutuhkan oleh kelima anaknya, terutama anak bungsunya yang masih berusia tujuh bulan dan berada dalam masa ketergantungan terhadap ASI.

Pihak Pemohon berharap kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah hukum terhadap Nova, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

APJI Riau Turut Mengawal

Sementara itu, Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) DPD Provinsi Riau turut mengawal proses hukum Nova Rianti dalam pengajuan praperadilan di PN Kelas IA Pekanbaru.

Ketua APJI DPD Provinsi Riau, Masrial, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dihadapi Nova, khususnya berkaitan dengan keberadaan anak-anaknya.

“Ini bukan soal membela tindak pidana. Ini soal kemanusiaan. Anak 7 bulan tidak berdosa. Dia butuh ASI dan pelukan ibunya. Hukum harus punya hati,” tegas Masrial.

APJI DPD Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga terdapat keputusan yang dinilai memberikan keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya terhadap kepentingan lima anak Nova Rianti.

APJI juga mengajak seluruh pihak penegak hukum untuk tetap mempertimbangkan asas kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Sidang Berikutnya Menunggu Penetapan Hakim

Dengan ditundanya sidang perdana akibat ketidakhadiran pihak Termohon, pihak Pemohon menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti agenda persidangan berikutnya sesuai dengan penetapan Hakim Praperadilan.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.

APJI DPD Provinsi Riau menyatakan pengawalan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum dan aspek kemanusiaan yang menyertainya.

APJI DPD Provinsi Riau

Tembusan:

1. Ketua PN Kelas IA Pekanbaru
2. Kapolda Riau
3. Kajati Riau
4. Komnas Perempuan
5. KPAI Perwakilan Riau

Bersambung..

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Dilaporkan di Sambelia
Tekan Ancaman Karhutla di Rinjani, Petugas Sisir Kawasan Camp Pendaki Sembalun
Gerbong Mutasi Polres Lombok Timur Bergerak, 10 Pejabat Resmi Menempati Posisi Baru
Kakanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi LPKA Tenggarong, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Anak Binaan
GELPER DORAEMON Akan segera di buka kembali setelah kemarin tutup, gelper Doraemon Usaha Legal atau Ilegal, Jika Legal dibuka jangan macam tutup botol kecap, buka tutup !
RESTORATIVE JUSTICE PERKARA YAHYA AKHIRNYA TERLAKSANA DI POLRESTA PEKANBARU
Perkuat Keamanan dan Ketertiban, LPKA Kelas II Tenggarong Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum
Bertingkah Lagi di Jalanan, Tanjak Bertuah Riau Tebar Ratusan Paket Makanan dan Masker
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 08:00 WIB

Dugaan Pelecehan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Dilaporkan di Sambelia

Minggu, 20 September 2026 - 07:21 WIB

Tekan Ancaman Karhutla di Rinjani, Petugas Sisir Kawasan Camp Pendaki Sembalun

Sabtu, 19 September 2026 - 14:42 WIB

Gerbong Mutasi Polres Lombok Timur Bergerak, 10 Pejabat Resmi Menempati Posisi Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 11:09 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Kunjungi LPKA Tenggarong, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Anak Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 16:37 WIB

GELPER DORAEMON Akan segera di buka kembali setelah kemarin tutup, gelper Doraemon Usaha Legal atau Ilegal, Jika Legal dibuka jangan macam tutup botol kecap, buka tutup !

Berita Terbaru