Fokus peristiwa News.Com| Pekanbaru
Gelanggang Permainan (GELPER),kerap menjadi sorotan ditengah lingkungan masyarat, tapi anehnya, dibeberapa tempat terjadi penutupan (Tidak diperbolehkan), di tempat lain malah buka (beroperasional).
Hal tersebut dapat diperhatikan di beberapa lokasi seperti diKandis, Tembilahan,Inhil, Inhu,DUMAI dan beberapa titik di Pelalawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti di ketahui, Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian yang sebelumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang kini dialihkan dan diperbarui ke Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku secara efektif pada awal tahun 2026.
Perubahan dan Sanksi dalam KUHP Baru (Pasal 426)Dalam KUHP baru, pengaturan tindak pidana perjudian mengalami penyesuaian ancaman pidana denda dengan sistem kategori denda serta perluasan penafsiran.
Bagi Penyelenggara / Bandar Judi dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI (sebesar Rp2 miliar) bagi pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin.
Jika tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi atau mata pencariannya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tersebut.
Bagi Pemain / Pengguna Kesempatan Judi dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (sebesar Rp50 juta) bagi yang menggunakan kesempatan bermain judi.
Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, GELPER termasuk kategori arena perjudian atau tidak. Jika masuk Kategori Perjudian, APH Harus mengambil sikap TEGAS dan menutup habis seluruh Lokasi Gelper di Riau.














Komentar