Lahan 12ha Dialihkan Tanpa Hak, Perkara Terus Berlanjut di Polres Siak

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| Riau-siak

Betty Az (59 th) seorang wanita paruh baya yang menjadi korban penggelapan dan pemalsuan dokumen surat-surat kepemilikan +/- 12 ha kenun sawitnya terus berharap hak nya kembali pada penguasaannya, melalui penegak hukum Polres Siak pelapor menggantungkan nasibnya.

Sebagai majikan dan korban ia sangat kecewa dengan anggotanya bernama Yunasri Hasibuan Als. Aci yang diduga berani menggelapkan, memalsukan, dan menjual kebun sawitnya kepada pihak lain tanpa legalitas yang sah dan tanpa asal usul riwayat kepemilikan tanah, bahkan berani bertindak seolah terlapor adalah pemilik tanah yang sah, namun sangat disayangkan kenapa bisa tanpa asal usul surat kepemilikan tanah yan jelas bisa terbit SKGR-SKGR baru di atas tanah korban. Korban jelas menaruh kecurigaan adanya turut andil dan bagi-bagi hasil oleh oknum-oknum perangkat desa/kampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlapor Yunasri Hasibuan Als. Aci yg diduga mengalihkan dengan cara menjual lahan sawit Betty Az saat ini perkaranya masih bergulir di Polres Siak, unit Reskrim secara meraton berupaya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Saksi-saksi telah diperiksa diantaranya beberapa pihak-pihak yang mengaku membeli lahan tersebut dari Yunasri Hasibuan Als Aci dan saksi sempadan, dan tidak sampai disana saja Mantan Penghulu Kampung Pinang Sebatang Bambang, SH, MH yang ikut menandatangani surat Yunasri Hasibuan ketika terjadi jual beli tersebut tidak luput dari pemanggilan penyelidik dan telah berulang kali dipanggil.

Banyak spekulatif negatif yang bersleweran terkait teknis dan adminitrasi terbitnya SKGR terhadap objek perkara di Kantor Kampung Pinang Sebatang, hal ini didasari saat palapor/korban membeli objek perkara untuk pertama kali tahun 2016 penghulu kampung saat itu adalah saksi Bambang, SH, MH kemudian sekitar tahun 2018/2019 terbit lagi SKGR terhadap objek yang sama atas nama kepemilkan Yunasri/terlapor sementara diketahui terlapor adalah pekerja kebun Pelapor, dan saat itu yang menandatangani SKGR adalah penghulu Kampung Bambang, SH, MH.

Bahkan Bambang SH, MH ikut memiliki diobjek tanah Pelapor seluas +/- 2ha yang katanya didapati dari membeli secara menyicil kepada Yunasri Hasibuan/terlapor dengan menggunakan nama istri terlapor. Dan lahan tersebut setelah lunas menurut informasi telah dijual lagi kepada warga lubuk dalam bernama Eliyas Marbun senilai 300.000.000

Kendati demikian, Penghulu Pinang Sebatang Sabarudin S. Hut yang baru menjabat periode ini juga mendapat panggilan untuk dimintai keterangan terkait surat-surat SKGR yang terbit diatas tanah Pelapor. Tepatnya pada tanggal 18/8/2026 beliau diwakili oleh sdr. Rian selaku juru tulis 1 Kantor Penghulu Pinang sebatang mewakili Penghulu Pinang Sebatang.

Namun sayangnya kedatangan sdr. Riyan tidak dibarengi dengan kesiapan data untuk diambil keterangan sebagai pihak yang dianggap tahu atas kejadian tersebut, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

Kuasa Hukum Betty Az dari LBH Visual Justice Indonesia menyampaikan. “Kami meyakini dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pekerja Bu Betty ini an. YH als Aci tidak bertindak sendiri, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat desa/kampung sehingga bisa terbit SKGR an. Karyawan pelapor, dan disinyalir adanya praktek bagi-bagi hasil diatas lahan tersebut”.

“Dengan bergulirnya perkara ini di Polres Siak kami optimis terhadap kinerja Reskrim Polres Siak, kita percayakan kepada penyelidik polres siak” Uangkap Mardun, SH, CTA (18/8/2026)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Togel Merajalela di Rohil, Bagan Sinembah Jadi Sarang. APH Tumpul, Ada Apa Dengan Polsek Bagan Sinembah?
Berulang Kali Datangi Ditjenpas, Keluarga 30 WBP Masih Gantungkan Harapan pada Kepastian SK Pembebasan Bersyarat
Tak Sekadar Bangun Fasilitas, Pemerintah Bidik KNMP Ekas Buana Jadi Motor Ekonomi Nelayan
Wujudkan Transparansi Informasi, LPKA Tenggarong Berikan Kemudahan Akses Data Pemasyarakatan bagi Anak Binaan
BEM KRISTIANI SELURUH INDONESIA DUKUNG PENUH KAPOLRI JEN POL. SUYUDI ARIO SETO UNTUK MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PENYADAPAN TERHADAP PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
Libatkan 115 Klub, Liga 3 PSSI Lombok Timur 2026 Berakhir dengan Kejayaan Pumice Stone Kotaraja
CEGAH PEREDARAN BARANG TERLARANG, LPKA TENGGARONG GELAR RAZIA KAMAR HUNIAN ANAK BINAAN
SPBU 14-293-640 diduga adanya aktivitas penyelewengan minyak bbm subsidi dari pihak SPBU ke Mafia minyak. Di duga adanya pembiaran dari Kapolres Kuantan singigi dan di duga adanya setoran ke Kapolres dan kasat lantas polres kuantan Singingi.
Berita ini 62 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:36 WIB

Togel Merajalela di Rohil, Bagan Sinembah Jadi Sarang. APH Tumpul, Ada Apa Dengan Polsek Bagan Sinembah?

Rabu, 4 November 2026 - 15:49 WIB

Berulang Kali Datangi Ditjenpas, Keluarga 30 WBP Masih Gantungkan Harapan pada Kepastian SK Pembebasan Bersyarat

Rabu, 4 November 2026 - 15:26 WIB

Tak Sekadar Bangun Fasilitas, Pemerintah Bidik KNMP Ekas Buana Jadi Motor Ekonomi Nelayan

Rabu, 4 November 2026 - 10:16 WIB

Wujudkan Transparansi Informasi, LPKA Tenggarong Berikan Kemudahan Akses Data Pemasyarakatan bagi Anak Binaan

Selasa, 3 November 2026 - 13:03 WIB

Libatkan 115 Klub, Liga 3 PSSI Lombok Timur 2026 Berakhir dengan Kejayaan Pumice Stone Kotaraja

Berita Terbaru