OPERASIONAL DILANGGAR, NEW TEN 10 BALL POOL & RESTO PEKANBARU SEDIAKAN VIP DAN LC

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| PEKANBARU

Sebuah tempat hiburan malam berkedok arena ketangkasan dan restoran, New Ten 10 Ball Pool & Resto, yang beralamat di Jalan Riau No. 123, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dilaporkan telah menyalahi aturan jam operasional yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, usaha hiburan ini terindikasi sengaja mengabaikan batas waktu operasional demi meraup keuntungan lebih. Tidak hanya melanggar batas jam malam, lokasi ini juga menawarkan berbagai fasilitas eksklusif yang diduga tidak sesuai dengan izin peruntukan awalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam area gedung, pengelola menyediakan fasilitas ruangan khusus atau VIP Room yang tertutup dari jangkauan publik. Selain itu, tempat ini juga secara terang-terangan menyajikan minuman beralkohol, salah satunya merek Bintang, serta menyediakan jasa pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) untuk menemani para tamu.

1. Pelanggaran Jam Operasional Malam

Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dan Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal Pelanggaran: Ketentuan baku membatasi operasional arena ketangkasan dan hiburan malam maksimal hingga pukul 22.00 WIB (berdasarkan Perda No. 3/2002) atau maksimal pukul 00.00 WIB (berdasarkan Perda No. 13/2021). [1, 2]

Bentuk Pelanggaran: Pengelola secara sengaja mengabaikan batas jam malam dan tetap beroperasi hingga dini hari demi meraup keuntungan sepihak. [1]

2. Penyalahgunaan Izin Peruntukan & Fasilitas Eksklusif

Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Bentuk Pelanggaran: Berkedok sebagai arena ketangkasan (biliar) dan restoran, namun menyediakan fasilitas ruang tertutup (VIP Room) serta layanan pemandu lagu (Ladies Companion / LC). Hal ini mengubah esensi tempat hiburan keluarga/olahraga menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) terselubung yang menyalahi dokumen perizinan awal. [1]

3. Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin khusus

Regulasi Terkait: Perda Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.

Pasal Pelanggaran: Restoran atau arena ketangkasan biasa dilarang keras menjual minuman beralkohol (termasuk Bir Bintang) secara terbuka tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) khusus. [1, 2]

Bentuk Pelanggaran: Menyajikan minuman beralkohol secara terang-terangan kepada tamu di lokasi yang berkedok restoran dan arena olahraga

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, untuk segera melakukan penertiban dan tindakan tegas demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Bertuah.

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru