‎Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| PEKANBARU

Kantor Hukum Yasmart, S.H., M.H. & Associates dan Grup mengajukan permohonan pengawasan serta perlindungan hukum terkait proses pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya menyangkut rencana pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek berupa rumah toko (ruko) yang berdiri di atas SHM Nomor 3226 (sisa) atas nama Novi Renite Ingawati.

‎Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Novi Renite Ingawati kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 20 Agustus 2026.

‎Permohonan itu berkaitan dengan perkara Nomor 266/Pdt.G/2024/PN.Pbr yang kemudian berlanjut pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 57/PDT/2025/PT PBR dan tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4498 K/Pdt/2025. Dalam putusan tingkat pertama, klien kuasa hukum disebut dihukum membayar kewajiban sebesar Rp1.230.670.950.
‎Namun, kuasa hukum menyoroti persoalan objek yang akan menjadi sasaran eksekusi. Mereka menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan terkait sita jaminan terhadap SHM Nomor 3226 sebelumnya ditolak karena selama persidangan majelis hakim disebut tidak pernah meletakkan sita jaminan terhadap objek tersebut.

‎Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek tersebut.

‎Mereka berpendapat bahwa tidak terdapat amar putusan yang secara tegas meletakkan sita jaminan terhadap SHM Nomor 3226 sebagai objek sita eksekusi. Karena itu, mereka meminta agar proses pelaksanaan eksekusi dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

‎Soroti Proses Konstatering
‎Persoalan lain yang disoroti adalah proses konstatering atau pengukuran objek yang disebut berlangsung pada 11 Agustus 2026.
‎Menurut kuasa hukum, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama petugas Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kota Pekanbaru serta pihak Pemohon Eksekusi. Kuasa hukum menyatakan pihak Termohon Eksekusi tidak memperoleh pemberitahuan secara patut mengenai kegiatan tersebut.

‎Mereka juga mempertanyakan tidak hadirnya pejabat pemerintahan setempat dalam kegiatan tersebut. Atas kondisi itu, kuasa hukum menilai proses tersebut patut diperiksa dari aspek prosedural dan meminta adanya pengawasan agar seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kuasa Hukum Klaim Ruko Merupakan Harta Bersama
‎Dalam surat permohonannya, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa objek ruko tersebut disebut merupakan harta bersama Novi Renite Ingawati dengan mantan suaminya.

‎Menurut dokumen tersebut, setelah perceraian pada 2023, pembagian harta bersama terhadap objek ruko itu disebut belum dilakukan. Ruko tersebut juga digunakan sebagai tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan kliennya.

‎Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah meminta pengembalian secara sukarela terhadap SHM dan SHT melalui somasi, namun menurut mereka permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

‎Selain itu, kuasa hukum menyebut telah membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/303/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 3 Juni 2026.

Terkait‎ atas meminta Pengawasan dan Perlindungan Hukum
‎Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka meminta agar pelaksanaan putusan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur hukum, kepastian hukum, keadilan serta hak-hak pihak yang menjadi Termohon Eksekusi.

‎Permohonan tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan agar seluruh proses berjalan profesional, transparan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap salah satu pihak.

‎Dalam suratnya, Kantor Hukum Yasmart, S.H., M.H. & Associates dan Grup turut menyampaikan tembusan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan serta sejumlah instansi terkait di Provinsi Riau.

‎Kuasa hukum berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan tetap berada dalam koridor hukum serta menjunjung asas keadilan.

‎Catatan redaksi: Berbagai keberatan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan pihak kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam surat permohonan. Status dan kebenaran atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kempu Berisi Solar di Batukuda Mancak Disorot, Dugaan Pasokan untuk Alat Berat Jadi Perhatian
Pemkot Jambi Jadikan Lombok Timur Rujukan Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Lokal
2.200 Mahasiswa Baru Hamzanwadi Ikuti Pembekalan Kebijakan Publik dari Sekda Lombok Timur
Kesepakatan Damai Tercapai, Polemik Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tak Berlanjut
Anak Binaan LPKA Tenggarong Tampil di Pentas Seni Erau Adat Kutai 2026
Program Revitalisasi 214 Sekolah di Lotim Diperluas, Bupati Minta Dana Dikelola Secermat Mungkin
LPKA Tenggarong dan Damkar Kukar Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
SEKRETARIS DISDIKBUD ROHIL DI SOROTI TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, DIDUGA MELANGGAR ATURAN PNS
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:39 WIB

Kempu Berisi Solar di Batukuda Mancak Disorot, Dugaan Pasokan untuk Alat Berat Jadi Perhatian

Selasa, 22 September 2026 - 15:22 WIB

Pemkot Jambi Jadikan Lombok Timur Rujukan Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 22 September 2026 - 14:18 WIB

2.200 Mahasiswa Baru Hamzanwadi Ikuti Pembekalan Kebijakan Publik dari Sekda Lombok Timur

Selasa, 22 September 2026 - 13:24 WIB

Kesepakatan Damai Tercapai, Polemik Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Tak Berlanjut

Selasa, 22 September 2026 - 02:09 WIB

Anak Binaan LPKA Tenggarong Tampil di Pentas Seni Erau Adat Kutai 2026

Berita Terbaru