Fokus peristiwa News.Com| SIAK HULU, KAMPAR, 8 NOVEMBER 2026
Sebagai Kontrol Sosial, kami media Bedah Kasus Net siap membantu Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di dunia pendidikan yang merugikan uang negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kali ini, tim investigasi kami yang dipimpin *Aldi* membongkar anggaran fantastis di *SMP Negeri 4 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami memperjelas anggaran Dana BOS yang diterima sekolah tersebut yang nilainya sangat fantastis dan diduga sarat kejanggalan.
*RINCIAN ANGGARAN DANA BOS SMPN 4 SIAK HULU:*
– *Tahun 2020: Rp. 1.200.000.000 (1,2 Miliar)*
– *Tahun 2021: Rp. 1.270.000.000 (1,27 Miliar)*
– *Tahun 2022: Rp. 1.350.000.000 (1,35 Miliar)*
– *Tahun 2023: Rp. 1.490.000.000 (1,49 Miliar)*
– *TOTAL: Rp. 5.310.000.000 (5,31 MILIAR RUPIAH)*
Angka ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Uang untuk anak-anak sekolah. Dalam 4 tahun, lebih dari 5 Miliar rupiah digelontorkan ke satu sekolah. Pertanyaannya sederhana: *Apakah hasilnya sebanding? Apakah fasilitas sekolah, kualitas belajar, dan kesejahteraan siswa benar-benar berubah senilai 5,31 Miliar?*
Publik berhak bertanya. Publik berhak tahu.
*DASAR HUKUM:*
*1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*
– *Pasal 2 Ayat (1):* Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar.
– *Pasal 3:* Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 1-20 tahun.
*2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara*
– Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
*3. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP*
– Dana BOS wajib digunakan secara transparan, akuntabel, dan wajib dilaporkan serta diumumkan kepada publik.
Jika ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, maka itu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi. Itu sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi.
*KEPSEK DIDUGA MERASA KEBAL HUKUM DAN MERASA HEBAT:*
*1. DIDUGA MERASA KEBAL HUKUM*
Berkali-kali diminta klarifikasi soal Dana BOS Rp 5,31 Miliar, pihak sekolah memilih bungkam. Sikap diam ini menimbulkan kesan di publik bahwa Kepsek merasa kebal hukum dan tidak perlu menjelaskan uang rakyat kepada rakyat.
*2. DIDUGA MERASA HEBAT DAN TIDAK TERSENTUH*
Padahal Dana BOS adalah uang negara, bukan uang pribadi. Tapi hingga hari ini, RAB, SPJ, dan laporan penggunaan dana tidak pernah dibuka ke publik. Kalau merasa benar, kenapa harus takut transparan?
*3. DIDUGA ANTI KRITIK DAN ANTI TRANSPARANSI*
Media sebagai kontrol sosial justru dianggap musuh. Padahal UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin hak media untuk bertanya. Menolak dikonfirmasi bukan sikap pemimpin pendidikan, tapi sikap orang yang menyembunyikan sesuatu.
*4. DIDUGA LUPA BAHWA JABATAN ITU AMANAH, BUKAN KEKUASAAN*
Kepala sekolah bukan raja kecil di sekolah. Jabatan itu amanah dari negara dan rakyat. Kalau amanah Rp 5,31 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka publik berhak mempertanyakan integritasnya.
*5. PERINGATAN KERAS: TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM!*
Tidak ada orang yang kebal hukum di Republik ini. Pejabat, aparat, kepala sekolah, semua sama di depan hukum. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak mengenal jabatan. Kalau terbukti ada kerugian negara, hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
*DESAKAN BEDAH KASUS NET:*
*Pertama – Audit Total:* Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar, BPK RI Perwakilan Riau, dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk melakukan audit investigatif terhadap Dana BOS SMPN 4 Siak Hulu tahun 2020-2023.
*Kedua – Buka RAB dan Laporan:* Pihak sekolah wajib membuka Rencana Anggaran Belanja (RAB), SPJ, dan laporan penggunaan Dana BOS kepada publik. Kalau bersih, kenapa harus takut dibuka?
*Ketiga – Jangan Ada yang Ditutupi:* Jika ditemukan kerugian negara, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya. Pendidikan bukan tempat untuk memperkaya diri.
“Kami tidak menuduh, kami mempertanyakan. Kami tidak menghakimi, kami meminta pembuktian. Kalau memang bersih, buktikan dengan data. Kalau ada kejanggalan, negara harus hadir. Uang 5,31 Miliar itu uang anak-anak Kampar, bukan uang pribadi,” tegas Aldi, Tim Investigasi Bedah Kasus Net.
“Jangan merasa hebat karena belum tersentuh hukum. Hukum hanya menunggu waktu. Kalau bersih, buktikan. Kalau tidak, siap-siap mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” tambah Aldi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 4 Siak Hulu belum memberikan keterangan resmi. Bedah Kasus Net membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Oleh: Aldi – Tim Investigasi Bedah Kasus Net*













Komentar