Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Dugaan eksploitasi anak melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, melaporkan dugaan pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila yang diduga berkaitan dengan putrinya yang masih berusia 16 tahun ke Polres Lombok Timur.
Pengaduan tersebut disampaikan Pahrudin pada 10 Oktober 2026. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan yang dinilai telah merugikan keluarganya, menyusul informasi mengenai beredarnya sejumlah rekaman melalui akun Instagram.
Kejadian ini mulai diketahui pihak keluarga sekitar September 2026. Saat itu, Pahrudin menerima telepon dari istrinya yang menyampaikan bahwa terdapat video yang diduga berkaitan dengan putri mereka di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga berupaya mencari tahu latar belakang munculnya rekaman itu. Dalam keterangan yang disertakan pada pengaduan, Pahrudin mengungkapkan dugaan bahwa putrinya sempat mendapatkan ancaman untuk membuat video tertentu.
Tidak hanya mempersoalkan keberadaan satu rekaman, pihak keluarga juga menyampaikan adanya beberapa video lain yang diduga berkaitan dengan anaknya pada akun Instagram. Situasi tersebut akhirnya mendorong Pahrudin meminta penanganan melalui jalur kepolisian.
Menanggapi pengaduan itu, Polres Lombok Timur telah menyampaikan perkembangan penanganan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam surat tersebut, kepolisian mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Proses penanganan diserahkan kepada penyidik Unit III Reskrim Polres Lombok Timur. Pihak pelapor juga mendapatkan informasi mengenai mekanisme komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan pengaduan yang disampaikan.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyebaran konten di internet, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dari potensi intimidasi dan eksploitasi seksual. Anak yang menjadi korban dalam kasus semacam ini membutuhkan perlindungan menyeluruh agar tidak mengalami tekanan maupun kerugian psikologis yang lebih besar.
Selain mengungkap dugaan peristiwa, penelusuran terhadap asal-usul rekaman dan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang terlibat ataupun hasil akhir penyelidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak mencantumkan identitas anak, akun media sosial, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan anak.(red)














Komentar