Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran di Lombok Timur terus diperkuat. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah bidang tanah mereka dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertifikat.
Penyerahan berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026), dengan diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Penerbitan sertifikat ini menjadi bagian dari penyelesaian persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi Selaparang, khususnya Puncak Jeringo. Wilayah tersebut mulai ditempati pada 2009, termasuk oleh warga yang terdampak relokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 197 KK yang masuk dalam tahapan finalisasi penerbitan SHM, baru 109 KK yang menerima sertifikat pada kesempatan tersebut. Bidang tanah milik kelompok penerima telah dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diproses lebih lanjut. Penyelesaian ini didukung koordinasi pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta program percepatan sertifikasi tanah.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian status kepemilikan lahan masyarakat tidak boleh berhenti pada satu kawasan saja. Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan persoalan pertanahan di sejumlah lokasi lainnya.
Pemkab Lombok Timur menargetkan penyelesaian berbagai persoalan lahan yang menjadi prioritas pada Desember 2026. Selain UPT Jeringo, pemerintah juga menangani persoalan di UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
Haerul mengatakan, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian agar masyarakat memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan. Ia mengakui bahwa proses tersebut membutuhkan kerja sama dan pencarian solusi, terutama ketika terdapat persoalan administrasi maupun sengketa.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi, khususnya BPN Lombok Timur yang dinilai aktif membantu mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Kepada warga penerima, Haerul berpesan agar sertifikat disimpan dengan baik dan tanah yang dimiliki dimanfaatkan secara produktif. Kepastian hukum tersebut diharapkan dapat menjadi modal penting bagi keluarga untuk menjaga aset sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kualitas kawasan transmigrasi melalui pembenahan pendidikan, pembangunan jalan, penguatan keterampilan masyarakat, serta dukungan lain yang dibutuhkan warga. Ia turut mengingatkan bahwa masyarakat UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dapat melaporkan kendala pelayanan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa program percepatan sertifikasi tanah transmigrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat yang mencakup sejumlah kawasan di NTB.
Selain Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, program tersebut menyasar Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy menyampaikan, penyelesaian diprioritaskan pada tanah yang tidak menghadapi sengketa agar proses penerbitan sertifikat dapat segera berjalan. Adapun bidang tanah yang masih berpolemik memerlukan penanganan lebih lanjut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Dalam mendukung percepatan tersebut, Disnakertrans Provinsi NTB juga membantu penyiapan peta dan pemasangan patok untuk lahan yang belum bersertifikat. Pendampingan masyarakat dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan agar warga transmigran memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan untuk menunjang kehidupan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi menambahkan, pengembangan kawasan transmigrasi Puncak Jeringo juga mencakup perbaikan sarana dasar dan pemberdayaan ekonomi warga.
Sejumlah program telah direalisasikan, di antaranya revitalisasi beberapa sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, dan peningkatan akses air bersih. Pemerintah turut menjalankan pelatihan, pembinaan, serta monitoring usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan modal usaha diberikan melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.
Pemantauan berkala terhadap fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat juga dilakukan untuk memastikan kebutuhan warga tetap menjadi perhatian. Melalui langkah tersebut, kawasan transmigrasi diharapkan berkembang tidak hanya dari sisi legalitas lahan, tetapi juga dalam hal kualitas pelayanan dasar dan kemandirian ekonomi.
Penerimaan SHM oleh 109 KK menjadi perkembangan penting dalam penataan tanah di Puncak Jeringo. Tahapan selanjutnya adalah melanjutkan proses sertifikasi bagi warga lain yang memenuhi persyaratan, sekaligus memperkuat pembangunan kawasan agar masyarakat memperoleh kepastian kepemilikan dan peluang hidup yang lebih sejahtera.(red)














Komentar