Fokusperistiwanews.com – TANGERANG – Persoalan penagihan kendaraan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, berujung pada laporan polisi setelah Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, mengaku mengalami dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut disampaikan Abel ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026. Perkara itu tercatat dalam LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kejadian yang menjadi dasar laporan disebut berlangsung pada 10 September 2026. Saat itu Abel datang untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi salah seorang anggota BPPKB Banten terkait tunggakan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih menemukan jalan keluar, pertemuan tersebut justru berubah menjadi perselisihan. Abel menyebut salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota BPPKB HDS yang diduga menjalankan aktivitas sebagai debt collector atau matel.
Dalam insiden tersebut, Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian pipi kiri. Ia menyatakan terdapat memar dan luka lecet setelah kejadian.
Persoalan itu kemudian sempat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk dilakukan mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga Abel memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
Abel menegaskan bahwa keputusan melapor bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia menilai dugaan tindakan kekerasan tersebut perlu diproses secara hukum agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
Menurut Abel, pemberian maaf secara pribadi tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk menempuh proses hukum. Ia berharap aparat dapat menangani laporan tersebut secara profesional tanpa dipengaruhi latar belakang organisasi pihak yang terlibat.
Sementara itu, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel dalam proses penanganan perkara tersebut. Pendampingan dilakukan sejak tahapan mediasi hingga laporan dibuat di tingkat polres.
Zainal menyatakan BPPKB Banten akan mengawal perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan organisasi maupun sengketa di lapangan harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat. Yang terpenting, persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku,” ujar Zainal.
BPPKB Banten juga menyoroti praktik penagihan kendaraan yang dilakukan di tengah masyarakat. Menurut mereka, persoalan tunggakan seharusnya dapat ditangani dengan cara yang tertib dan tidak menggunakan kekerasan maupun intimidasi.
Kini laporan dugaan penganiayaan tersebut menjadi kewenangan Polres Metro Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti. Penyidik akan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa berbagai bukti yang dapat membantu mengungkap kejadian.
Adapun pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Kasus ini bermula dari persoalan penagihan kendaraan, namun berkembang menjadi sengketa yang melibatkan dugaan kekerasan. Seluruh pihak diharapkan menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara objektif.(red)














Komentar