Ketua BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan, Berawal dari Persoalan Debt Collector

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – TANGERANG – Persoalan penagihan kendaraan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, berujung pada laporan polisi setelah Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, mengaku mengalami dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut disampaikan Abel ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026. Perkara itu tercatat dalam LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kejadian yang menjadi dasar laporan disebut berlangsung pada 10 September 2026. Saat itu Abel datang untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi salah seorang anggota BPPKB Banten terkait tunggakan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menemukan jalan keluar, pertemuan tersebut justru berubah menjadi perselisihan. Abel menyebut salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota BPPKB HDS yang diduga menjalankan aktivitas sebagai debt collector atau matel.

Dalam insiden tersebut, Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian pipi kiri. Ia menyatakan terdapat memar dan luka lecet setelah kejadian.

Persoalan itu kemudian sempat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk dilakukan mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga Abel memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

Abel menegaskan bahwa keputusan melapor bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia menilai dugaan tindakan kekerasan tersebut perlu diproses secara hukum agar seluruh rangkaian kejadian dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Menurut Abel, pemberian maaf secara pribadi tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk menempuh proses hukum. Ia berharap aparat dapat menangani laporan tersebut secara profesional tanpa dipengaruhi latar belakang organisasi pihak yang terlibat.

Sementara itu, Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel dalam proses penanganan perkara tersebut. Pendampingan dilakukan sejak tahapan mediasi hingga laporan dibuat di tingkat polres.

Zainal menyatakan BPPKB Banten akan mengawal perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan organisasi maupun sengketa di lapangan harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami akan mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat. Yang terpenting, persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku,” ujar Zainal.

BPPKB Banten juga menyoroti praktik penagihan kendaraan yang dilakukan di tengah masyarakat. Menurut mereka, persoalan tunggakan seharusnya dapat ditangani dengan cara yang tertib dan tidak menggunakan kekerasan maupun intimidasi.

Kini laporan dugaan penganiayaan tersebut menjadi kewenangan Polres Metro Tangerang Kota untuk ditindaklanjuti. Penyidik akan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa berbagai bukti yang dapat membantu mengungkap kejadian.

Adapun pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Kasus ini bermula dari persoalan penagihan kendaraan, namun berkembang menjadi sengketa yang melibatkan dugaan kekerasan. Seluruh pihak diharapkan menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara objektif.(red)

 

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru