109 KK di Puncak Jeringo Terima SHM, Pemkab Lombok Timur Kejar Penyelesaian Lahan Bermasalah

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat transmigran di Lombok Timur terus diperkuat. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah bidang tanah mereka dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertifikat.

Penyerahan berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026), dengan diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.

Penerbitan sertifikat ini menjadi bagian dari penyelesaian persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi Selaparang, khususnya Puncak Jeringo. Wilayah tersebut mulai ditempati pada 2009, termasuk oleh warga yang terdampak relokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 197 KK yang masuk dalam tahapan finalisasi penerbitan SHM, baru 109 KK yang menerima sertifikat pada kesempatan tersebut. Bidang tanah milik kelompok penerima telah dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diproses lebih lanjut. Penyelesaian ini didukung koordinasi pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta program percepatan sertifikasi tanah.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian status kepemilikan lahan masyarakat tidak boleh berhenti pada satu kawasan saja. Pemerintah daerah, kata dia, masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan persoalan pertanahan di sejumlah lokasi lainnya.

Pemkab Lombok Timur menargetkan penyelesaian berbagai persoalan lahan yang menjadi prioritas pada Desember 2026. Selain UPT Jeringo, pemerintah juga menangani persoalan di UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.

Haerul mengatakan, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian agar masyarakat memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan. Ia mengakui bahwa proses tersebut membutuhkan kerja sama dan pencarian solusi, terutama ketika terdapat persoalan administrasi maupun sengketa.

“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegasnya.

Ia mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi, khususnya BPN Lombok Timur yang dinilai aktif membantu mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.

Kepada warga penerima, Haerul berpesan agar sertifikat disimpan dengan baik dan tanah yang dimiliki dimanfaatkan secara produktif. Kepastian hukum tersebut diharapkan dapat menjadi modal penting bagi keluarga untuk menjaga aset sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kualitas kawasan transmigrasi melalui pembenahan pendidikan, pembangunan jalan, penguatan keterampilan masyarakat, serta dukungan lain yang dibutuhkan warga. Ia turut mengingatkan bahwa masyarakat UPT Jeringo telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan dapat melaporkan kendala pelayanan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa program percepatan sertifikasi tanah transmigrasi merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat yang mencakup sejumlah kawasan di NTB.

Selain Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, program tersebut menyasar Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa serta Tambora di Kabupaten Bima.

Aidy menyampaikan, penyelesaian diprioritaskan pada tanah yang tidak menghadapi sengketa agar proses penerbitan sertifikat dapat segera berjalan. Adapun bidang tanah yang masih berpolemik memerlukan penanganan lebih lanjut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.

Dalam mendukung percepatan tersebut, Disnakertrans Provinsi NTB juga membantu penyiapan peta dan pemasangan patok untuk lahan yang belum bersertifikat. Pendampingan masyarakat dilakukan melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan agar warga transmigran memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan untuk menunjang kehidupan ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi menambahkan, pengembangan kawasan transmigrasi Puncak Jeringo juga mencakup perbaikan sarana dasar dan pemberdayaan ekonomi warga.

Sejumlah program telah direalisasikan, di antaranya revitalisasi beberapa sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, dan peningkatan akses air bersih. Pemerintah turut menjalankan pelatihan, pembinaan, serta monitoring usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan modal usaha diberikan melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur.

Pemantauan berkala terhadap fasilitas umum dan perkembangan ekonomi masyarakat juga dilakukan untuk memastikan kebutuhan warga tetap menjadi perhatian. Melalui langkah tersebut, kawasan transmigrasi diharapkan berkembang tidak hanya dari sisi legalitas lahan, tetapi juga dalam hal kualitas pelayanan dasar dan kemandirian ekonomi.

Penerimaan SHM oleh 109 KK menjadi perkembangan penting dalam penataan tanah di Puncak Jeringo. Tahapan selanjutnya adalah melanjutkan proses sertifikasi bagi warga lain yang memenuhi persyaratan, sekaligus memperkuat pembangunan kawasan agar masyarakat memperoleh kepastian kepemilikan dan peluang hidup yang lebih sejahtera.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru