*Agrinas Palma Nusantara Buka Ruang Penyelesaian, PT Palma Agung Betuah (PAB) Dinilai Belum Menjawab Harapan Masyarakat Serta Tuai Sorotan Negatif*

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokus peristiwa News.Com| DURI, 17 September 2026

Persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di lahan eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali dibahas melalui mediasi yang digelar di Polsek Mandau, Kamis (17/9/2026).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., sebagai tindak lanjut atas persoalan yang berkembang terkait status, riwayat penguasaan, dan pengelolaan lahan 364 hektare oleh KSO PT. Palma Agung Betuah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara bagian Legal, Angga; Direktur Utama PT Palma Agung Betuah (PAB) Hermawan; Humas PT PAB Asri; Manajer Kebun PT PAB Saiful; Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan Beni yang mewakili Camat Bathin Solapan; Kepala Desa Bumbung Amiruddin, S.H., M.H.; Ketua Suku Sakai Bathin Sobanga M. Nasir; serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa, termasuk Koordinator Umum Dr.(c) Jefferson Hutagalung, S.H., M.H. dan Koordinator Lapangan Aditya Prayoga.

Mediasi berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan berkaitan dengan lahan tersebut hingga kemudian menghasilkan sejumlah poin yang dituangkan dalam notulensi dan menjadi dasar tindak lanjut.

Salah satu hasil penting mediasi menyebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara mengakomodir tuntutan masyarakat terkait pengelolaan atau kerja sama atas lahan kurang lebih 364 hektare, mengingat sebelumnya terdapat kerja sama dengan manajemen PT Palma Agung Betuah.

Agrinas juga akan melakukan koordinasi dengan perwakilan masyarakat atau kuasa hukum untuk membahas dokumen legalitas kepemilikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Selama belum terdapat keputusan final dari PT Agrinas Palma Nusantara, dokumen perjanjian antara PT Palma Agung Betuah dengan kelompok masyarakat akan disampaikan kepada Agrinas. Sementara itu, operasional di lahan tersebut mengikuti perjanjian yang ada sampai terdapat keputusan lanjutan.

Bagi masyarakat, hasil mediasi tersebut merupakan langkah awal menuju penyelesaian, bukan akhir dari persoalan. Tahapan yang dinilai penting berikutnya adalah memastikan seluruh dokumen, riwayat penguasaan, serta dasar hukum pengelolaan lahan diperiksa secara terbuka dan objektif.

Hasil mediasi juga membuka ruang bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan KSO dengan PT Palma Agung Betuah.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup dasar hukum kerja sama, legalitas penguasaan dan pengelolaan, riwayat lahan, dokumen masyarakat, serta pelaksanaan kerja sama selama ini.

Masyarakat berharap proses evaluasi tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan operasional, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut.

Dalam hal ini, keberadaan PT PAB sebagai bagian dari pola pengelolaan sebelumnya juga perlu menjadi objek evaluasi secara objektif. Pola kerja sama yang berjalan sebelumnya tidak semestinya dianggap otomatis berlanjut sebelum seluruh persoalan mengenai dasar hukum dan legalitas lahan mendapatkan kejelasan.

Masyarakat juga mengharapkan agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Selanjutnya, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut PT Agrinas Palma Nusantara terhadap hasil mediasi, terutama terkait verifikasi dokumen, penelusuran riwayat lahan, serta evaluasi terhadap pengelolaan dan KSO PT PAB.

Keputusan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status dan pola pengelolaan lahan 364 hektare dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.

364 hektare bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat riwayat penguasaan, dokumen, dan kepentingan masyarakat yang perlu mendapatkan kepastian melalui proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Tutup, Kordinator umum, Dr(c) Jeffereson Hutagalung, S.H., M.H*

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru