Fokusperistiwanews.com – SERANG — Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, tengah menjadi perhatian setelah muncul laporan warga mengenai dugaan pungutan dalam proses pengurusan dokumen. Di tengah isu tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya.
Penegasan itu disampaikan Disdukcapil pada Minggu (30/8/2026), menyusul pemberitaan Media Kabar Bahri yang mengangkat laporan masyarakat terkait pelayanan di UPT Capil Anyar. Disdukcapil membantah adanya pungutan serta mempertanyakan isi pemberitaan yang dinilai dapat membentuk persepsi negatif terhadap pelayanan pemerintah.
Namun, persoalan tersebut tidak langsung berhenti setelah bantahan dikeluarkan. Percakapan di media sosial justru berkembang dan diwarnai komentar dari sejumlah warga yang mengaku memiliki pengalaman berbeda ketika mengurus dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai pernyataan yang muncul di ruang digital itu menyebut adanya permintaan biaya dalam proses pelayanan. Meski demikian, keterangan tersebut masih berupa klaim dari pengguna media sosial dan belum dapat dinyatakan sebagai bukti bahwa pungutan liar memang terjadi.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta dan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran semacam itu penting agar dugaan yang beredar tidak hanya menjadi perdebatan antara laporan masyarakat dan bantahan pemerintah.
Media Kabar Bahri sebelumnya menyatakan memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan peliputan dan pemberitaan. Sebelum berita diterbitkan, pihak UPT Capil Anyar juga disebut telah dimintai konfirmasi mengenai dugaan yang disampaikan warga.
Bantahan dari pihak UPT menjadi bagian dari pemberitaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disajikan tidak hanya berasal dari satu sisi, melainkan turut memuat respons pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Dalam konteks jurnalistik, sebuah laporan mengenai dugaan pelanggaran tidak sama dengan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. Dugaan harus ditempatkan sebagai dugaan hingga terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang mendukungnya. Pada saat yang sama, bantahan juga dapat diverifikasi melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Polemik lainnya berkaitan dengan permintaan untuk mengungkap identitas sumber informasi. Dalam keadaan tertentu, wartawan memiliki hak tolak untuk mempertahankan kerahasiaan narasumber sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan sumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik, selama pemberitaan tetap dibuat dengan mengedepankan akurasi dan keberimbangan.
Terlepas dari perdebatan tersebut, persoalan pelayanan di UPT Capil Anyar tetap menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab. Jika seluruh layanan benar-benar bebas biaya, masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
Disdukcapil dapat memperkuat penjelasan tersebut dengan melakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal. Pengawasan dapat mencakup mekanisme pelayanan, interaksi petugas dengan masyarakat, hingga penelusuran terhadap pengaduan yang pernah diterima.
Keterbukaan hasil pemeriksaan juga dapat menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil evaluasi dapat disampaikan sebagai bentuk klarifikasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penanganan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan.
Selain pengawasan internal, keberadaan kanal pengaduan yang efektif juga penting. Masyarakat harus memiliki jalur resmi untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporan yang mereka sampaikan.
Pelayanan dokumen kependudukan merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses pengurusan KTP dan dokumen lainnya tidak hanya dituntut gratis secara aturan, tetapi juga harus transparan dan terbebas dari praktik yang dapat merugikan warga.
Di sisi lain, media tetap memiliki kewajiban memastikan setiap laporan yang diterbitkan telah melalui proses konfirmasi dan disampaikan secara proporsional. Pemberian ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan merupakan bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi.
Media Kabar Bahri menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar terkait persoalan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dipublikasikan untuk memastikan ada atau tidaknya pungutan sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
Kepastian mengenai persoalan tersebut pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan berbasis fakta. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan bantahan atau kesaksian, tetapi memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Anyar sebenarnya berjalan.(red)














Komentar