Dugaan Skandal Gedung DPRD Rohul Rp35,5 Miliar, Kejati Riau limpahkan ke Kejari Rohul,Ada Apa !

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Fokus peristiwa News.Com| PEKANBARU

Kejati Riau limpahkan kasus dugaan Korupsi gedung DPRD Rohul anggaran Tahun 2024 – 2025 senilai Rp35,5 Milyar kepada Kejari Rohul.

Melalui Surat Resmi Nomor: B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Kejati Riau menyatakan, pelimpahan laporan yang berasal dari masyarakat tersebut terkait dugaan skandal Gedung DPRD kepada Kejari Rohul.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal tersebut Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) mengambil langkah eskalasi Nasional dan akan menggelar Aksi Demonstrasi dan Penyerahan Berkas Pengaduan di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.

Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari kepada awak media menyampaikan, ” Kita menilai tindakan Kejati Riau melimpahkan berkas perkara ke tingkat daerah rawan menjadi modus pembekuan perkara dan berpotensi memicu intervensi politik lokal di Rokan Hulu”

“Pelimpahan perkara dari Kejati Riau ke Kejari Rohul melalui Surat No. B-5264 sangat sarat dengan indikasi ‘lempar batu sembunyi tangan’. Penanganan di tingkat daerah sangat rentan terhadap konflik kepentingan dan pengondisian elit lokal. Oleh karena itu, GAPEMARU siap mendatangi Gedung Kejagung RI di Jakarta untuk meminta Jampidsus dan Jamwas turun tangan secara langsung!” tegas Dedi Ashari, dalam keterangannya

Dedi menegaskan, dalam agenda aksi di Kejagung RI, GAPEMARU membawa 4 poin tuntutan utama yang disampaikan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan RI:

1. Mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Perintah Supervisi Khusus atas pelimpahan perkara Surat No. B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 agar penanganan di Kejari Rokan Hulu tidak diendapkan atau dihentikan secara diam-diam.

2. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa rekam jejak serta efektivitas kinerja Pidsus Kejati Riau dan Kejari Rohul atas indikasi lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat sejak Mei 2026.

3. Meminta Kejagung RI memerintahkan penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terbuka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Rohul, Direksi PT. MR selaku Kontraktor Pelaksana, serta melakukan uji petik fisik bersama ahli konstruksi independen.

4. Mendesak Kejagung RI mengawal ketat penegakan hukum murni. Apabila dalam penelitian/penyidikan telah terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), Kejagung wajib memastikan penetapan TERSANGKA tanpa kompromi!

GAPEMARU menegaskan bahwa pengawalan terhadap penyelamatan uang rakyat senilai Rp35,5 Miliar ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Gerakan pemuda mahasiswa Rokan Hulu siap memposisikan kasus ini sebagai agenda pengawasan nasional hingga adanya kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.

“Keadilan bagi rakyat Rokan Hulu tidak boleh dikandaskan oleh birokrasi pingpong perkara. Jika di daerah diabaikan, maka di Jakarta keadilan itu akan kami perjuangkan sampai tuntas!” pungkas Dedi.***

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru