Fokus peristiwa News.Com| PANYABUNGAN
Pernyataan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, yang menyebut aksi pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan sebagai “peringatan keras dari masyarakat untuk pelaku PETI”, menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.
Sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat menilai pernyataan tersebut perlu diikuti dengan langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pemilik alat berat, pengendali aktivitas tambang, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan PETI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Kabupaten Madina, Ahmad Rifai Nasution, dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (6/10/2026), mempertanyakan efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Madina dan Satgas PETI dalam mengantisipasi aktivitas pertambangan ilegal di Kotanopan.
“Kita mempertanyakan tupoksi dan peran nyata pemerintah kabupaten. Sejauh mana efektivitas pengawasan Pemkab Madina dan Satgas PETI terhadap maraknya aktivitas PETI ini? Apakah pemerintah baru bertindak setelah masyarakat marah? Logika berpikir seperti ini sangat keliru,” ujar Ahmad Rifai.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas PETI. Ia meminta mekanisme pengawasan dan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satgas PETI, dan aparat penegak hukum diperjelas kepada publik.
Kritik juga diarahkan terhadap imbauan agar masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas PETI.
“Tidak masuk akal jika masyarakat terus diminta melapor, sementara pemerintah memiliki struktur pemerintahan sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Bagaimana mekanisme koordinasi antara Wakil Bupati, camat dan kepala desa? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Minta Aktor di Balik PETI Diungkap
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju kepada pekerja di lokasi tambang. Mereka meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pemilik alat berat, maupun pengendali kegiatan.
Berdasarkan informasi warga yang diterima sejumlah elemen masyarakat, aktivitas PETI di Kotanopan diduga masih melibatkan pemain lama. Nama pengusaha berinisial PW dan kepala desa berinisial GD kembali disebut dalam informasi tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan informasi masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, aparat penegak hukum didesak melakukan verifikasi dan penyelidikan secara profesional.
“Pemainnya diduga masih orang lama. Ada dugaan alat berat dipinjamkan kepada kerabat atau pihak lain sehingga pemilik sebenarnya tidak terlihat. Kami meminta aparat tidak hanya memproses pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat dan aliran dana apabila memang ditemukan indikasi pidana,” ungkap Lubis, warga Kotanopan.
Ia juga meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sorotan Lokasi yang Disebut Dekat Permukiman
Ketua Forum Mahasiswa dan Pemuda Pantau Pemerintahan/Parlemen (MP4), Arif Azka Batubara, turut mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas PETI di Kotanopan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana aktivitas pertambangan ilegal dapat berlangsung apabila lokasinya berada relatif dekat dengan pusat pemerintahan dan fasilitas publik.
“Tidak mungkin aktivitas yang berlangsung lama tidak menjadi perhatian pemerintah. Terlebih jika lokasinya berada di kawasan yang relatif dekat dengan fasilitas pemerintahan. Kami meminta pemerintah menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang sudah dilakukan,” ujar Arif.
Ia juga meminta Wakil Bupati Atika Azmi memberikan klarifikasi terbuka terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk tudingan mengenai dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan aktivitas PETI.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar isu yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Persoalkan Status Lahan Reklamasi
Selain aktivitas PETI, sejumlah elemen masyarakat juga menyoroti status lahan yang disebut sebagai lokasi reklamasi eks-PETI dan kemudian digunakan untuk kegiatan turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I.
Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL), Dahler Lubis, meminta Pemkab Madina melakukan pemeriksaan terhadap status hukum, kepemilikan, serta dokumen perizinan lahan tersebut.
“Pemkab Madina dan Satgas PETI harus memeriksa dokumen dan legalitas lahan reklamasi tersebut. Jika memang tidak memiliki izin atau dokumen yang dipersyaratkan, maka harus ada langkah hukum sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Dahler, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penertiban aktivitas PETI di lapangan, tetapi juga harus memastikan proses reklamasi dan pemanfaatan lahan eks-tambang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita meminta pemerintah membuktikan komitmennya melalui tindakan yang transparan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan dan jangan tebang pilih,” tegasnya.
Satgas PETI Diminta Terbuka
Sejumlah elemen masyarakat juga meminta Satgas PETI Madina membuka kepada publik hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan di Kotanopan.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan jumlah lokasi yang telah ditertibkan, alat berat yang telah diamankan, proses hukum yang berjalan, serta tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan pemilik modal dan pengendali aktivitas PETI.
Publik juga menuntut agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan individu, termasuk PW maupun GD, diverifikasi melalui proses hukum dan tidak berhenti pada tudingan di ruang publik.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pekerja di lapangan. Kalau ditemukan bukti adanya pemodal, pemilik alat, atau pihak yang mengendalikan operasi, silakan diproses sesuai hukum,” pungkas Dahler.
Hingga berita ini disusun, pernyataan para aktivis dan warga tersebut merupakan bentuk kritik serta tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan proses hukum.
(Magrifatulloh)














Komentar