Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti sabu mencapai 10,96 gram bruto.
Penindakan dilakukan secara beruntun setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi serta penyimpanan narkotika di kawasan Dusun Reban Tebu. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Operasi pertama berlangsung pada Kamis malam, 24 September 2026. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang berada di Dusun Reban Tebu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni KR, S dan OJP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Polisi juga menyita beberapa barang yang ditemukan di lokasi, di antaranya alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon seluler, tas dan sejumlah uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan seorang pria lain yang diduga mempunyai kaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas kembali bergerak pada Jumat dini hari.
Sekitar pukul 03.00 WITA, 25 September 2026, polisi mengamankan AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari AGZ memiliki berat bruto 10,60 gram. Temuan tersebut membuat total sabu yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan menjadi 10,96 gram bruto.
Keempat orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Timur bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih mendalami hubungan antara para terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Selong. AGZ diduga menjalankan fungsi sebagai kurir, sementara S dan OJP diduga merupakan pengguna.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan para terduga dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menyatakan kepolisian akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setiap dugaan keterlibatan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.(red)














Komentar