Empat Orang Diciduk di Selong, Polisi Temukan Sabu Seberat 10,96 Gram

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Empat orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti sabu mencapai 10,96 gram bruto.

Penindakan dilakukan secara beruntun setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi serta penyimpanan narkotika di kawasan Dusun Reban Tebu. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Operasi pertama berlangsung pada Kamis malam, 24 September 2026. Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang berada di Dusun Reban Tebu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni KR, S dan OJP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Polisi juga menyita beberapa barang yang ditemukan di lokasi, di antaranya alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon seluler, tas dan sejumlah uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan seorang pria lain yang diduga mempunyai kaitan dengan perkara tersebut. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas kembali bergerak pada Jumat dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WITA, 25 September 2026, polisi mengamankan AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan dari AGZ memiliki berat bruto 10,60 gram. Temuan tersebut membuat total sabu yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan menjadi 10,96 gram bruto.

Keempat orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Timur bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi masih mendalami hubungan antara para terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Selong. AGZ diduga menjalankan fungsi sebagai kurir, sementara S dan OJP diduga merupakan pengguna.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan para terduga dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menyatakan kepolisian akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setiap dugaan keterlibatan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.(red)

 

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru