Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Dugaan penyimpangan anggaran Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kepala Desa berinisial LS dan bendahara desa berinisial M menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026), setelah sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Keduanya terseret perkara pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.596.005.597.
Kasus ini berawal dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Kotaraja dan menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Karena temuan tersebut diduga tidak diselesaikan dalam batas waktu 60 hari, perkara selanjutnya diteruskan kepada kejaksaan untuk diproses melalui jalur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kemudian menelusuri penggunaan anggaran dengan mencocokkan dokumen perencanaan dan pelaksanaan program desa. Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kegiatan yang direalisasikan di lapangan.
Sejumlah proyek pembangunan turut menjadi objek penyidikan, mulai dari jalan rabat beton, talud, gorong-gorong, jembatan hingga program penanganan rumah tidak layak huni. Pengadaan sapi dan kendaraan dump truck juga diperiksa karena beberapa kegiatan diduga tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan.
Penyidik turut mengusut tata kelola dana setelah pencairan. Uang desa diduga berada dalam penguasaan kepala desa dan bendahara tanpa disertai berita acara serah terima yang sah. Dokumen keuangan dan aliran dana menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui penggunaan anggaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Selain belanja pembangunan, kejaksaan mendalami dugaan persoalan penerimaan dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Pendapatan yang bersumber dari pemanfaatan aset desa itu diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat dalam APBDes.
Pemeriksaan juga menyasar dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Penyidik turut menelusuri dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas judi daring.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 55 saksi serta menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan menetapkan LS dan M sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan LS tercatat dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan penetapan M tertuang dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Pemeriksaan pada Senin tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kotaraja. Proses hukum masih berlangsung untuk mendalami penggunaan anggaran dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LS dan M tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada keduanya harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)














Komentar