Kejari Lombok Timur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Desa Kotaraja, Kerugian Negara Rp1,59 Miliar

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan LS selaku kepala desa dan M yang menjabat bendahara desa dalam perkara pengelolaan anggaran Tahun 2024–2025.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597. Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat desa itu dilakukan pada 20 Oktober 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kotaraja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak desa telah diberi kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir, Inspektorat menyerahkan persoalan itu kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan pidana.

Dugaan Penyimpangan Menjangkau Berbagai Program Desa

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi bagian yang ditelusuri penyidik.

Sejumlah kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggaran telah dicairkan. Program yang disorot mencakup pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, jembatan, perbaikan rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pembelian dump truck.

Penyidik juga mendalami tata cara pencairan uang desa. Berdasarkan hasil penyidikan, penguasaan dana diduga dilakukan oleh kepala desa bersama bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan kegiatan yang direncanakan serta aliran dana yang telah dicairkan.

Pengelolaan PADes dan Dana PTSL Turut Diusut

Penyidikan tidak hanya berkaitan dengan belanja pembangunan, tetapi juga penerimaan desa. Uang dari penyewaan tanah kas desa dan kios diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam APBDes.

Selain itu, dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta ikut menjadi perhatian. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak disimpan dalam rekening kas desa.

Kejaksaan juga mengungkap dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap penggunaan dana serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Puluhan Saksi Diperiksa, Ratusan Barang Bukti Disita

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur juga digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.

Kejaksaan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan LS dan M sebagai tersangka. Penetapan LS tercantum dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan penetapan M tertuang dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026. Keduanya bertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Kejari Lombok Timur melanjutkan penanganan perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru