Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan LS selaku kepala desa dan M yang menjabat bendahara desa dalam perkara pengelolaan anggaran Tahun 2024–2025.
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597. Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat desa itu dilakukan pada 20 Oktober 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Kotaraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak desa telah diberi kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga tenggat waktu berakhir, Inspektorat menyerahkan persoalan itu kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan pidana.
Dugaan Penyimpangan Menjangkau Berbagai Program Desa
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi bagian yang ditelusuri penyidik.
Sejumlah kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggaran telah dicairkan. Program yang disorot mencakup pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, jembatan, perbaikan rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pembelian dump truck.
Penyidik juga mendalami tata cara pencairan uang desa. Berdasarkan hasil penyidikan, penguasaan dana diduga dilakukan oleh kepala desa bersama bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri kesesuaian penggunaan anggaran dengan kegiatan yang direncanakan serta aliran dana yang telah dicairkan.
Pengelolaan PADes dan Dana PTSL Turut Diusut
Penyidikan tidak hanya berkaitan dengan belanja pembangunan, tetapi juga penerimaan desa. Uang dari penyewaan tanah kas desa dan kios diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam APBDes.
Selain itu, dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta ikut menjadi perhatian. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak disimpan dalam rekening kas desa.
Kejaksaan juga mengungkap dugaan penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap penggunaan dana serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Puluhan Saksi Diperiksa, Ratusan Barang Bukti Disita
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur juga digunakan sebagai dasar dalam proses penyidikan.
Kejaksaan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan LS dan M sebagai tersangka. Penetapan LS tercantum dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan penetapan M tertuang dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026. Keduanya bertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kejari Lombok Timur melanjutkan penanganan perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.(red)














Komentar