Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD resmi menyepakati perubahan kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong juga mendapat ruang melalui pelaksanaan subkegiatan tahun jamak.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur yang digelar di Rupatama DPRD, Jumat (25/9/2026). Penandatanganan nota kesepakatan menjadi penanda berakhirnya tahapan pembahasan perubahan KUA dan PPAS antara pihak eksekutif dan legislatif.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan anggaran telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses tersebut bermula dari penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD pada 9 September 2026. Setelah melewati pembahasan, berbagai usulan, koreksi, dan catatan dari legislatif dihimpun sebagai bahan penyempurnaan dokumen anggaran.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026. Dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses menuju perubahan APBD.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kemudian akan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diajukan kembali kepada DPRD. Tahapan berikutnya akan berlangsung melalui pembahasan bersama hingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menjadi salah satu agenda yang ikut disepakati dalam forum tersebut. Penggunaan pola tahun jamak memungkinkan pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dengan dukungan anggaran yang disusun untuk lebih dari satu tahun anggaran.
Pemkab Lombok Timur menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta seluruh organisasi perangkat daerah yang ikut terlibat dalam proses pembahasan. Pemerintah daerah menilai komunikasi dan pembahasan bersama diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disusun sesuai prioritas pembangunan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung arah pembangunan Lombok Timur yang mengusung visi Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 anggota DPRD dari total 50 anggota.(red)














Komentar