Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD diminta tidak lengah dalam mengawal setiap tahapan pengelolaan anggaran daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya sejumlah sektor yang membutuhkan pengendalian lebih ketat untuk mencegah munculnya praktik penyimpangan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi secara virtual yang diikuti Pemkab dan DPRD Lombok Timur, Senin (14/9/2026).
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik hadir mewakili pemerintah daerah bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Dari DPRD, kegiatan tersebut diikuti Ketua DPRD, ketua fraksi serta ketua komisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan yang sebelumnya melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam forum tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua mengingatkan bahwa celah penyimpangan bisa muncul sejak program masih berada di meja perencanaan. Karena itu, pengawasan diminta dilakukan secara berlapis sejak penyusunan rencana hingga anggaran direalisasikan.
KPK memberikan perhatian khusus terhadap tiga bidang, yakni pokok-pokok pikiran DPRD, belanja hibah serta pengadaan barang dan jasa.
Mengenai pokir DPRD, KPK menekankan perlunya memastikan setiap usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat tetap mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Program yang diusulkan juga harus memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dan prioritas daerah serta memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah.
Pada belanja hibah, pemerintah daerah diminta memastikan proses pengalokasian hingga penyaluran berlangsung sesuai ketentuan. Ketepatan sasaran dan kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting agar dana publik tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perhatian lebih jauh diberikan pada sektor pengadaan barang dan jasa. KPK meminta pemerintah daerah mencermati potensi konflik kepentingan, praktik penggunaan perusahaan milik pihak lain atau pinjam perusahaan, serta kelemahan pengendalian pada transaksi e-purchasing dan pengadaan langsung.
Proses penentuan penyedia juga harus dijaga dari campur tangan yang dapat mengganggu independensi. KPK mendorong agar seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara objektif, transparan dan dapat diaudit.
Penguatan fungsi pengawasan internal turut ditekankan BPKP NTB. Rubiyanto Pratomo Aji mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP harus mampu membaca risiko sebelum persoalan berkembang.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah kegiatan selesai. Reviu, evaluasi dan pengendalian perlu diterapkan pada tahapan yang dianggap memiliki risiko tinggi, termasuk program prioritas, bantuan sosial, perencanaan anggaran dan pengadaan.
BPKP juga menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut hasil pengawasan. Temuan, kata dia, harus berujung pada langkah perbaikan konkret. Artinya, kualitas pengawasan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah permasalahan yang ditemukan, tetapi oleh kemampuan pemerintah memperbaiki kelemahan yang ada.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Sekretaris Daerah diminta mencermati kembali pos anggaran yang dinilai tidak efektif, tidak efisien, tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan. APIP juga diharapkan melakukan reviu terhadap kegiatan yang memiliki potensi fraud maupun risiko kerugian keuangan daerah.
Pendekatan pengawasan berbasis risiko menjadi salah satu langkah yang didorong dalam koordinasi tersebut. Dengan pola ini, sumber daya pengawasan dapat diarahkan lebih fokus pada sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
KPK bersama lembaga terkait berharap penguatan koordinasi dengan Pemkab dan DPRD Lombok Timur dapat menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan pemerintahan. Bukan sekadar memenuhi komitmen di atas kertas, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sebelum merugikan keuangan daerah dan masyarakat.(red)














Komentar