fokusperistiwanews.com – PEKANBARU — Langit di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menjadi ruang kerja bagi sejumlah armada udara. Kondisi itu membuat Lanud Roesmin Nurjadin meminta masyarakat tidak menerbangkan drone di kawasan yang tengah menjadi sasaran penanganan karhutla.
Imbauan tersebut berkaitan dengan meningkatnya aktivitas penerbangan untuk mendukung penanggulangan kebakaran. Helikopter dikerahkan untuk mengamati perkembangan titik api sekaligus membantu pemadaman melalui operasi water bombing.
Dalam pelaksanaan tugas, setiap helikopter membutuhkan jalur penerbangan yang aman agar dapat bergerak menuju lokasi kebakaran dan kembali tanpa menghadapi gangguan. Drone yang diterbangkan dari darat tanpa koordinasi dapat masuk ke ruang yang sama dengan pesawat dan menciptakan situasi berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Risiko itu dapat terjadi tanpa diketahui pengendali drone maupun penerbang helikopter. Ketika sebuah drone berada di jalur pesawat, penerbang bisa saja harus mengambil tindakan menghindar secara mendadak. Kondisi semacam ini berpotensi mengganggu jalannya misi yang sedang berlangsung.
Bahaya tidak hanya muncul ketika terjadi kemungkinan benturan. Aktivitas drone juga dapat menghambat proses pengamatan maupun pemadaman karena armada udara harus mempertimbangkan keberadaan objek lain sebelum melanjutkan tugas.
Karena itu, Lanud Roesmin Nurjadin meminta warga tidak menerbangkan drone di sekitar titik kebakaran, terutama ketika terdapat helikopter yang sedang melakukan patroli atau pemadaman. Kegiatan mengambil gambar dari udara diminta tidak dilakukan dengan mengabaikan kondisi ruang udara yang sedang digunakan untuk operasi.
Aspek keselamatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan terhadap tindakan yang menimbulkan halangan atau kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Pasal 421 dalam undang-undang tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi perbuatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Lanud Roesmin Nurjadin berharap masyarakat dapat ikut menjaga keamanan selama operasi karhutla berlangsung. Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah tidak menambah aktivitas penerbangan di kawasan yang sedang digunakan oleh armada penanggulangan kebakaran.
Dengan ruang udara yang tetap terkendali, helikopter dapat menjalankan pemantauan dan pemadaman secara lebih aman, sementara potensi kecelakaan akibat keberadaan drone dapat diminimalkan.(red)














Komentar