Lanud Roesmin Nurjadin Minta Drone Tak Terbang di Tengah Operasi Karhutla Riau

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

fokusperistiwanews.com – PEKANBARU — Langit di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menjadi ruang kerja bagi sejumlah armada udara. Kondisi itu membuat Lanud Roesmin Nurjadin meminta masyarakat tidak menerbangkan drone di kawasan yang tengah menjadi sasaran penanganan karhutla.

Imbauan tersebut berkaitan dengan meningkatnya aktivitas penerbangan untuk mendukung penanggulangan kebakaran. Helikopter dikerahkan untuk mengamati perkembangan titik api sekaligus membantu pemadaman melalui operasi water bombing.

Dalam pelaksanaan tugas, setiap helikopter membutuhkan jalur penerbangan yang aman agar dapat bergerak menuju lokasi kebakaran dan kembali tanpa menghadapi gangguan. Drone yang diterbangkan dari darat tanpa koordinasi dapat masuk ke ruang yang sama dengan pesawat dan menciptakan situasi berbahaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risiko itu dapat terjadi tanpa diketahui pengendali drone maupun penerbang helikopter. Ketika sebuah drone berada di jalur pesawat, penerbang bisa saja harus mengambil tindakan menghindar secara mendadak. Kondisi semacam ini berpotensi mengganggu jalannya misi yang sedang berlangsung.

Bahaya tidak hanya muncul ketika terjadi kemungkinan benturan. Aktivitas drone juga dapat menghambat proses pengamatan maupun pemadaman karena armada udara harus mempertimbangkan keberadaan objek lain sebelum melanjutkan tugas.

Karena itu, Lanud Roesmin Nurjadin meminta warga tidak menerbangkan drone di sekitar titik kebakaran, terutama ketika terdapat helikopter yang sedang melakukan patroli atau pemadaman. Kegiatan mengambil gambar dari udara diminta tidak dilakukan dengan mengabaikan kondisi ruang udara yang sedang digunakan untuk operasi.

Aspek keselamatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan terhadap tindakan yang menimbulkan halangan atau kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Pasal 421 dalam undang-undang tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi perbuatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Lanud Roesmin Nurjadin berharap masyarakat dapat ikut menjaga keamanan selama operasi karhutla berlangsung. Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah tidak menambah aktivitas penerbangan di kawasan yang sedang digunakan oleh armada penanggulangan kebakaran.

Dengan ruang udara yang tetap terkendali, helikopter dapat menjalankan pemantauan dan pemadaman secara lebih aman, sementara potensi kecelakaan akibat keberadaan drone dapat diminimalkan.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPKA Tenggarong dan Damkar Kukar Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
SEKRETARIS DISDIKBUD ROHIL DI SOROTI TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, DIDUGA MELANGGAR ATURAN PNS
Proyek Galian Jalan Ganggu Layanan Air di Lotim, Empat Pipa PDAM Terputus
Dari Silaturahmi hingga Sinergi, PDAM Lombok Timur Jaga Hubungan dengan ASDP Kayangan
Kepala LPKA Tenggarong Hadiri Rutan Bersholawat, Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Kerohanian
Dugaan Pelecehan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus Dilaporkan di Sambelia
Tekan Ancaman Karhutla di Rinjani, Petugas Sisir Kawasan Camp Pendaki Sembalun
Gerbong Mutasi Polres Lombok Timur Bergerak, 10 Pejabat Resmi Menempati Posisi Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:47 WIB

LPKA Tenggarong dan Damkar Kukar Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 06:22 WIB

SEKRETARIS DISDIKBUD ROHIL DI SOROTI TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, DIDUGA MELANGGAR ATURAN PNS

Senin, 21 September 2026 - 03:44 WIB

Proyek Galian Jalan Ganggu Layanan Air di Lotim, Empat Pipa PDAM Terputus

Senin, 21 September 2026 - 02:54 WIB

Dari Silaturahmi hingga Sinergi, PDAM Lombok Timur Jaga Hubungan dengan ASDP Kayangan

Minggu, 20 September 2026 - 16:19 WIB

Kepala LPKA Tenggarong Hadiri Rutan Bersholawat, Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Kerohanian

Berita Terbaru