Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Pengembangan pelayanan kesehatan jantung di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak penting. RSUD dr. R. Soedjono Selong berhasil melaksanakan tindakan menggunakan fasilitas Catheterization Laboratory (Cathlab) dalam kegiatan proctorship pada Jumat (23/10/2026). Keberhasilan tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas rumah sakit untuk menangani penyakit jantung dan pembuluh darah.
Capaian ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan jantung intervensi yang lebih dekat. Selama ini, pasien yang membutuhkan tindakan khusus berpotensi harus dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar daerah, bergantung pada kondisi medis dan ketersediaan layanan yang dibutuhkan.
Kegiatan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah unsur terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, perwakilan RSUP sebagai rumah sakit pengampu, serta para direktur rumah sakit di wilayah Lombok Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlibatan berbagai pihak itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan rujukan. Penanganan penyakit jantung membutuhkan kesiapan peralatan, tenaga kesehatan yang kompeten, koordinasi antarfasilitas medis, serta prosedur yang memastikan pasien memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.
Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Lalu Ofan Hendardi, M.Kes., menyebut pengembangan Cathlab sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, terutama dalam bidang kardiovaskular. Keberadaan fasilitas tersebut perlu didukung kesiapan tenaga medis dan seluruh unsur pelayanan agar tindakan dapat dilaksanakan dengan mengedepankan standar profesi serta keselamatan pasien.
Cathlab memungkinkan dokter melakukan pemeriksaan dan tindakan intervensi tertentu pada jantung serta pembuluh darah. Pemanfaatannya disesuaikan dengan diagnosis dan kondisi pasien, termasuk dalam penanganan penyakit jantung koroner yang membutuhkan tindakan medis khusus.
Selain kesiapan teknis, aspek pembiayaan turut menjadi perhatian. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa persetujuan BPJS Kesehatan telah diperoleh untuk pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Intervensi bagi pasien dengan serangan jantung akut dapat ditanggung BPJS berdasarkan indikasi medis dan persyaratan yang ditetapkan. Adapun tindakan elektif atau prosedur terencana disebut belum termasuk dalam cakupan pembiayaan BPJS untuk layanan tersebut.
Rumah sakit juga mengimbau fasilitas kesehatan yang berada dalam jejaring rujukannya agar memperhatikan kebutuhan pasien dengan dugaan serangan jantung akut. Koordinasi rujukan yang tepat diperlukan agar pasien segera memperoleh pemeriksaan dan penanganan di fasilitas yang sesuai dengan kondisi klinisnya.
Meski tindakan telah berhasil dilakukan dalam rangkaian proctorship, pembukaan layanan secara resmi tetap mengikuti proses izin atau penetapan operasional yang berlaku. Dengan demikian, keberhasilan tersebut merupakan kemajuan penting dalam kesiapan pelayanan, sekaligus bagian dari tahapan menuju pemanfaatan Cathlab secara lebih luas.
Ke depan, pengembangan layanan ini diharapkan memperkuat kemampuan RSUD dr. R. Soedjono Selong dalam mendukung penanganan penyakit jantung di Lombok Timur. Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit pengampu, dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang aman, tepat, dan sesuai kebutuhan medis.(red)














Komentar