Fokusperistiwanews.com – TANGERANG – Kasus yang menimpa lima wartawan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah kegiatan penelusuran dugaan peredaran obat keras berakhir dengan proses hukum terhadap mereka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan berada di wilayah tersebut untuk mengumpulkan bahan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu yang termasuk obat daftar G.
Dalam kegiatan itu, mereka disebut berupaya membawa seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat kepada aparat kepolisian. Akan tetapi, situasi di lokasi kemudian berkembang dan kelima wartawan justru diamankan oleh anggota Polsek Teluknaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak keluarga dan rekan sejawat menyampaikan bahwa sebelum pengamanan tersebut terjadi, muncul kericuhan yang melibatkan sejumlah orang. Dalam kejadian itu, kelima wartawan disebut mengalami intimidasi serta dugaan pemukulan.
Kendaraan yang digunakan rombongan wartawan juga dilaporkan mengalami kerusakan. Selain itu, perangkat komunikasi yang mereka bawa disebut sempat diambil sehingga komunikasi dengan pihak luar menjadi persoalan tersendiri.
Informasi mengenai keberadaan salah seorang wartawan, menurut keluarganya, sempat diketahui melalui fitur berbagi lokasi yang dikirim sebelum kejadian. Setelah kelimanya berada dalam penanganan aparat, keluarga kemudian mempertanyakan akses mereka untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pimpinan redaksi.
Persoalan hukum semakin menjadi perhatian setelah kelima wartawan tersebut disebut ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kuasa hukum kini meminta kepolisian menjelaskan secara rinci dasar dan tahapan penanganan perkara tersebut.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah waktu penerbitan surat perintah penahanan. Kelima wartawan disebut diamankan pada 25 Agustus, sedangkan surat perintah penahanan yang diterima pihak keluarga atau kuasa hukum tercatat bertanggal 27 Agustus 2026.
Surat tersebut disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara.
Perbedaan waktu tersebut menjadi perhatian kuasa hukum karena mereka ingin mengetahui secara pasti status hukum kelima wartawan selama rentang waktu antara pengamanan dan diterbitkannya surat penahanan. Mereka meminta seluruh tindakan aparat dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Tidak hanya prosedur, perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan diduga dikaitkan dengan perkara pemerasan senilai sekitar Rp190 ribu.
Pihak keluarga menilai konteks perkara tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh, mengingat keberadaan para wartawan di lokasi sebelumnya disebut berkaitan dengan investigasi mengenai dugaan perdagangan obat keras.
Kuasa hukum juga mendesak agar kejadian yang dialami para wartawan sebelum diamankan turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Dugaan kekerasan fisik, intimidasi, kerusakan kendaraan, serta pengambilan perangkat komunikasi diminta untuk ditelusuri berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai posisi kegiatan jurnalistik dalam rangkaian peristiwa tersebut. Pihak redaksi meminta agar apabila aktivitas kelima wartawan memang dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik, penanganannya tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang Kota memberikan penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan, alasan penetapan tersangka, kronologi pengamanan, dasar penerbitan surat perintah penahanan, serta penanganan atas dugaan kekerasan yang dilaporkan.
Keterangan resmi dari kepolisian dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan versi masing-masing melalui proses hukum yang transparan.
Sampai berita ini disusun, berbagai pertanyaan terkait perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.(red)














Komentar