Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Rencana pembenahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tengah mempersiapkan perubahan status perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) melalui penyusunan regulasi khusus sebagai landasan pelaksanaan transformasi kelembagaan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan milik daerah itu memiliki struktur organisasi dan mekanisme pengelolaan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Terlebih, ketentuan mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami pembaruan melalui regulasi yang mulai diberlakukan pada akhir 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini sedang berlangsung. Pemerintah daerah mengerjakannya secara bersama-sama melalui Bagian Ekonomi selaku unsur pembina BUMD dan Bagian Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyusunannya turut mendapatkan dukungan tenaga perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemkab Lombok Timur memasang target penyelesaian draf pada November mendatang. Setelah itu, rancangan tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada DPRD untuk memasuki pembahasan lebih lanjut.
Menurut Biyawansyah, perubahan bentuk badan hukum PDAM bukan sekadar penyesuaian nama perusahaan. Langkah tersebut berkaitan dengan kepastian hukum, penataan organisasi, serta keberlangsungan pengelolaan layanan air minum bagi masyarakat.
Landasan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, terdapat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD yang berlaku mulai 31 Desember 2024 sekaligus mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut menyangkut penentuan jumlah direksi berdasarkan kapasitas perusahaan. BUMD dengan jumlah pelanggan paling banyak 50.000 orang masuk kategori kecil dan hanya dapat memiliki satu orang direksi.
Perusahaan dengan pelanggan antara 50.001 hingga 100.000 diklasifikasikan sebagai kategori sedang dengan jumlah direksi maksimal tiga orang. Sedangkan perusahaan yang memiliki lebih dari 100.000 pelanggan termasuk kategori besar dengan batas maksimal lima orang direksi.
Regulasi tersebut juga memberikan perhatian terhadap efisiensi pengeluaran perusahaan. Batas rasio biaya operasi ditetapkan sebesar 0,95 untuk BUMD kecil, 0,90 untuk kategori sedang, dan 0,85 bagi kategori besar.
Di samping itu, pengaturan remunerasi dan biaya operasional pegawai harus memperhatikan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun sebelumnya. Ketentuan usia pensiun pegawai juga ditetapkan 56 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja sampai 58 tahun.
Sambil menunggu proses perubahan kelembagaan memperoleh kepastian, Pemkab Lombok Timur masih menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) untuk mengisi posisi direksi PDAM. Kebijakan tersebut menjadi langkah sementara agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu jalannya perusahaan.
Biyawansyah menjelaskan, upaya mengubah status PDAM menjadi Perumda sebenarnya telah beberapa kali diperjuangkan pemerintah daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, usulan tersebut belum berhasil dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama legislatif lantaran beberapa kali mengalami penundaan.
Kini, pemerintah daerah kembali mendorong penyelesaian regulasi tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Pemkab berharap Raperda yang sedang disusun dapat menjadi pintu masuk bagi penataan perusahaan air minum daerah secara menyeluruh, sehingga pengelolaannya memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu mendukung pelayanan publik secara berkelanjutan.(red)














Komentar