Pemkab Lombok Timur Pastikan Seleksi Bakal Calon Kades Berjalan Adil, Verifikasi Dimulai 28 Oktober

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur meminta seluruh panitia pemilihan kepala desa (pilkades) mengedepankan ketelitian dan profesionalitas dalam memeriksa persyaratan bakal calon. Pemeriksaan administrasi yang mulai dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 diharapkan menjadi proses seleksi yang objektif, dengan keputusan berdasarkan aturan, bukan kepentingan pihak tertentu.

Persiapan tahapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi daring pada Senin (27/10/2026). Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, mengumpulkan unsur terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan verifikasi.

Pertemuan itu diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan. Sejumlah persoalan administrasi dan penerapan ketentuan pencalonan menjadi perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan keputusan dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juaini menegaskan bahwa pemeriksaan kelayakan administrasi merupakan tugas panitia pemilihan di tingkat desa. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara jelas kepada setiap bakal calon, termasuk ketika ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi. Penjelasan tersebut diperlukan supaya pihak yang bersangkutan memahami alasan dokumennya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam menangani kekurangan berkas, panitia diminta membedakan dokumen yang masih dapat disempurnakan dengan persyaratan yang tidak terpenuhi dan tidak dapat digantikan. Klarifikasi dapat diberikan terhadap dokumen yang sudah diajukan tetapi masih memerlukan penjelasan atau penyempurnaan, sepanjang dibenarkan oleh peraturan. Mekanisme ini tidak boleh digunakan untuk mengabaikan kewajiban administratif yang telah ditetapkan secara tegas.

Persoalan dukungan KTP dari kelompok tertentu juga menjadi pembahasan penting. Berdasarkan hasil konsultasi yang disampaikan dalam rapat, dukungan dari aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan desa dinyatakan tidak dapat dihitung sebagai dukungan bakal calon.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan. Pembahasan mengenai ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Panitia diminta memahami dasar hukum tersebut agar penilaian dukungan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dokumen pendidikan juga harus dilakukan secara cermat. Persyaratan minimal bagi bakal calon kepala desa adalah tamat SMP atau sederajat. Oleh karena itu, ijazah yang diajukan harus dapat membuktikan tingkat pendidikan tersebut secara sah. Panitia tidak diperbolehkan mengganti persyaratan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati menggunakan dokumen lain yang tidak diakui oleh regulasi.

Untuk menghindari kekeliruan, panitia desa didorong memanfaatkan jalur konsultasi jika menghadapi persoalan yang belum menemukan kejelasan. Koordinasi dapat dilakukan dengan panitia pilkades tingkat kecamatan, pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten. Dengan komunikasi yang baik, penerapan aturan di masing-masing desa diharapkan tetap sejalan.

Juaini turut mengingatkan bahwa keputusan dalam tahapan pemilihan tidak boleh hanya ditentukan oleh ketua panitia secara pribadi. Setiap keputusan harus melalui mekanisme rapat pleno agar ditetapkan secara kolektif dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa seluruh bakal calon harus memperoleh perlakuan yang setara. Jumlah pendukung, pengaruh politik, maupun faktor di luar persyaratan resmi tidak boleh menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pencalonan. Penilaian wajib berlandaskan dokumen dan ketentuan yang sama bagi setiap peserta.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Lombok Timur berharap seluruh panitia memiliki pemahaman yang seragam sebelum pemeriksaan administrasi dimulai. Transparansi, ketidakberpihakan, dan konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi prinsip utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkades.

Pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pada 27 Oktober 2026. Selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan dijadwalkan mulai berlangsung pada 28 Oktober 2026 di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru