Fokusperistiwanews.com – MATARAM – Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam operasi yang berlangsung selama 19–25 Oktober 2026. Sebanyak 4.419 liter Pertalite diamankan sebagai barang bukti, sedangkan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan kepolisian di wilayah NTB. Selain Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, pengungkapan juga melibatkan Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, Polres Sumbawa Barat, dan Polres Sumbawa.
Dari total BBM yang disita, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan 1.734 liter Pertalite. Sementara itu, Polres Sumbawa menyita 700 liter dan Polresta Mataram mencatat dua perkara dengan total barang bukti 690 liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Polres Lombok Barat mengamankan 630 liter, Polresta Lombok Tengah sebanyak 350 liter, serta Polres Sumbawa Barat sebanyak 315 liter. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tujuh perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Quick Wins Kapolri. Menurutnya, upaya penegakan hukum diperlukan untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi BBM yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menjelaskan, Kapolda NTB meminta jajaran kepolisian tetap meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” kata Kholid, Senin (26/10/2026).
Selain tujuh kasus tersebut, aparat kepolisian juga menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan BBM di sejumlah wilayah lainnya. Namun, perkara-perkara itu masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum masuk dalam rangkaian kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM atau terlibat dalam distribusi yang melanggar aturan. Warga yang mengetahui dugaan praktik ilegal diminta segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM di NTB akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran serupa dan memastikan distribusi bahan bakar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.(red)














Komentar