Fokusperistiwaews.com – LOMBOK TIMUR – Kemudahan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Timur, khususnya bagi warga yang sedang melengkapi persyaratan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Penegasan ini disampaikan menyusul perlunya kejelasan mekanisme pelayanan antara kantor kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, S.S.T., M.M., mengatakan kebutuhan administrasi masyarakat tetap dilayani sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, proses pengurusan dokumen tidak semestinya terkendala hanya karena masyarakat belum mendapatkan informasi yang tepat mengenai prosedur pelayanan.
Anan menjelaskan, setiap unit pelayanan memiliki kewenangan yang perlu dipahami oleh petugas maupun masyarakat. Karena itu, penyampaian informasi mengenai lokasi pengurusan dan tahapan penyelesaian dokumen perlu dilakukan secara jelas agar pemohon tidak harus mengulang kunjungan akibat ketidakpastian prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, kepastian pelayanan menjadi semakin penting ketika masyarakat sedang menyiapkan persyaratan pencalonan kepala desa. Apabila terdapat dokumen yang harus diproses melalui UPT, pemohon perlu mendapatkan penjelasan mengenai mekanismenya. Sementara itu, warga yang datang ke kantor kabupaten juga harus memperoleh arahan yang sesuai dengan kewenangan pelayanan.
“Pada prinsipnya, kami tidak pernah menolak. Kalau masyarakat datang ke sini, tentu kami layani dan proses sesuai ketentuan. Jika pelayanan bisa dilakukan di UPT, silakan melalui UPT. Namun, jangan sampai masyarakat harus bolak-balik karena ketidakjelasan mekanisme pelayanan,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dukcapil Lombok Timur telah mengirimkan surat kepada UPT terkait. Langkah ini diharapkan menjadi sarana koordinasi untuk menyelaraskan pemahaman mengenai alur pengurusan dokumen serta memperjelas pelaksanaan tugas pada masing-masing unit pelayanan.
Anan menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan harus tetap berada dalam koridor hukum. Ketentuan peraturan daerah (Perda) dan aturan administrasi kependudukan menjadi pedoman dalam memproses permohonan masyarakat. Dengan demikian, penyederhanaan prosedur tetap harus memperhatikan keabsahan dokumen dan kelengkapan persyaratan.
Persyaratan identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga perlu disampaikan secara terang kepada calon kepala desa. Informasi yang mudah dipahami akan membantu pemohon mempersiapkan berkas sesuai ketentuan sekaligus mengurangi risiko munculnya perbedaan pemahaman saat proses administrasi berlangsung.
Menurut Anan, pembahasan mengenai penyederhanaan persyaratan idealnya dilakukan sebelum kebijakan diterapkan. Namun, ketika tahapan Pilkades sudah berjalan, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal yang perlu diperkuat ialah koordinasi agar masyarakat tidak kesulitan memahami prosedur yang berlaku.
Selain membenahi mekanisme layanan, Dukcapil Lombok Timur turut mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari perkembangan administrasi berbasis teknologi. Identitas digital yang dilengkapi barcode dapat mendukung pemeriksaan dan verifikasi identitas dalam proses pelayanan.
Meski begitu, penerapan IKD perlu diimbangi dengan kesiapan masyarakat. Belum seluruh warga terbiasa menggunakan layanan digital, sehingga pelayanan secara langsung masih dibutuhkan. Dukcapil memandang kedua metode tersebut perlu berjalan beriringan agar proses modernisasi tidak membatasi akses masyarakat terhadap layanan kependudukan.
Anan berharap komunikasi antara Dukcapil kabupaten, UPT, dan instansi terkait dapat menghasilkan informasi pelayanan yang seragam. Kejelasan mengenai persyaratan, tempat pengurusan, serta kewenangan petugas menjadi faktor penting agar masyarakat bisa menyelesaikan kebutuhan administrasi secara lebih efisien.
Ia menegaskan, pelayanan kependudukan harus berorientasi pada kepastian bagi masyarakat dengan tetap berpegang pada regulasi. Penguatan koordinasi dan penyampaian informasi yang tepat diharapkan dapat membantu calon kepala desa menyiapkan berkas pencalonan tanpa menghadapi hambatan akibat ketidakjelasan prosedur.(red)














Komentar