Ruang Rawat Inap Kian Terisi, RSUD Soedjono Selong Soroti Kelancaran Rujukan Pasien

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan dalam dua pekan terakhir membuat pengelolaan ruang perawatan di Kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian. Sejumlah fasilitas kesehatan menghadapi peningkatan keterisian tempat tidur, sementara kejelasan prosedur pelayanan dan rujukan terus didorong agar masyarakat memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medis, Jumat (16/10/2026).

Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong, dr. H. Lalu Ofan Hendardi, menyampaikan bahwa kondisi pelayanan di rumah sakit yang dipimpinnya masih berjalan normal. Meski begitu, hasil pemantauan menunjukkan beberapa ruang perawatan mulai mendekati kapasitas maksimal sehingga pemanfaatan tempat tidur perlu dikelola secara cermat.

Situasi ini menjadi perhatian karena rumah sakit harus menyeimbangkan ketersediaan ruang perawatan dengan meningkatnya kebutuhan pasien. Ofan menegaskan, setiap keputusan pelayanan harus tetap mengutamakan keselamatan pasien dan didasarkan pada hasil penilaian tenaga medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti pentingnya membangun pemahaman yang sama antara petugas kesehatan dan masyarakat mengenai prosedur penanganan. Hal ini menyusul munculnya keluhan terkait pasien yang merasa kesulitan mendapatkan pelayanan, termasuk anggapan bahwa mereka harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya.

Untuk merespons persoalan tersebut, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur terus dilakukan. Pembenahan komunikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar masyarakat mengetahui alasan suatu pasien mendapatkan rawat jalan, menjalani rawat inap, atau harus dirujuk untuk memperoleh pelayanan lanjutan.

Ofan menjelaskan bahwa kebutuhan setiap pasien ditentukan melalui pemeriksaan medis. Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan diarahkan melalui prosedur rujukan, sedangkan pasien yang tidak memiliki indikasi rawat inap dapat menjalani pengobatan sesuai rekomendasi dokter.

Dalam kondisi tertentu, kurangnya penjelasan kepada pasien dan keluarga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelayanan ditolak. Padahal, proses penanganan dapat berkaitan dengan kondisi kesehatan, kebutuhan pemeriksaan lanjutan, serta ketentuan yang harus dipenuhi. Karena itu, informasi yang jelas sejak awal dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Peningkatan kunjungan pasien juga tidak hanya terjadi di RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Lombok Timur menghadapi situasi serupa dalam dua pekan terakhir. Keluhan demam, batuk, dan pilek, terutama pada anak-anak, ikut menambah kebutuhan pemeriksaan dan pelayanan kesehatan di tengah perhatian terhadap penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Untuk menjaga ketersediaan ruang perawatan, pasien yang kondisinya telah membaik dapat menjalani pemulihan di rumah setelah dinyatakan layak oleh dokter. Dengan cara tersebut, tempat tidur yang tersedia dapat digunakan oleh pasien lain yang masih membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Meski demikian, pemulangan pasien harus tetap mengacu pada pertimbangan klinis. Keterbatasan kapasitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengakhiri perawatan apabila pasien masih membutuhkan pengawasan atau penanganan medis.

Selain persoalan keterisian ruang rawat inap, mekanisme administrasi dan rujukan turut menjadi perhatian. Ofan mencontohkan kasus pasien di RSUD Labuan Haji yang membutuhkan operasi elektif atau tindakan medis terjadwal, tetapi menghadapi kendala karena status kepesertaan BPJS Kesehatan diketahui tidak aktif.

Karena tindakan tersebut bukan termasuk kondisi kegawatdaruratan, pasien diminta melengkapi persyaratan administrasi dan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasien itu kemudian menjalani operasi di RSUD Labuan Haji pada 13 Oktober.

Menurut Ofan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pelayanan darurat dan tindakan medis terjadwal. Pasien dalam kondisi gawat darurat harus segera memperoleh pertolongan medis, sedangkan tindakan elektif dapat mengikuti prosedur administrasi serta rujukan yang berlaku.

Penjelasan mengenai perbedaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak salah menafsirkan kendala yang muncul dalam proses pelayanan. Pada saat yang sama, pasien juga perlu memperoleh informasi tentang persyaratan yang harus diselesaikan sehingga tidak kebingungan ketika mengakses layanan kesehatan.

Penguatan koordinasi antarfasilitas kesehatan menjadi salah satu langkah penting untuk menghadapi peningkatan kebutuhan perawatan di Lombok Timur. Rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kesehatan perlu memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik, terutama ketika kapasitas ruang rawat inap semakin terbatas.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dan segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami keluhan yang membutuhkan pemeriksaan. Bagi pasien yang akan menjalani tindakan terjadwal, memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan serta memahami prosedur rujukan juga dapat membantu mengurangi hambatan administrasi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis, tantangan fasilitas kesehatan bukan hanya terletak pada ketersediaan tempat tidur, melainkan juga pada ketepatan penanganan dan kejelasan informasi. Pengelolaan kapasitas yang baik, keputusan berdasarkan kebutuhan medis, serta komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menjaga pelayanan kesehatan di Lombok Timur tetap berjalan optimal dengan keselamatan pasien sebagai prioritas.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Diduga Masih Edarkan Narkoba Di Wilayah Desa Petani” Kades Rasikun Minta Warga Bantu Informasi Giat UJ cs Agar Segera Ditindak Tegas
Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan
Dari Solidaritas Menuju Pengabdian, URC KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
‎DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
Berita ini 28 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 12:52 WIB

Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!

Jumat, 6 November 2026 - 12:20 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi

Jumat, 6 November 2026 - 12:08 WIB

SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

Sambut Hari Bhakti Kemenimipas ke-2, LPKA Tenggarong Gelar Bersih-Bersih Lingkungan

Berita Terbaru