Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – PT PLN (Persero) menyiapkan penghentian penggunaan mesin pembangkit listrik sewaan berkapasitas 15 megawatt (MW) di PLTD Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur, setelah masa kontraknya berakhir. Mesin tersebut saat ini digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan energi di Pulau Lombok sembari menunggu pembangkit lain, termasuk PLTU Lombok Timur, siap beroperasi.
General Manager Unit Pelaksana/Layanan Pembangkit (PLTD/ULPL) Paokmotong, Gatra Tria Rahendra, mengatakan keberadaan pembangkit sewaan itu berkaitan dengan terbatasnya cadangan daya dalam sistem kelistrikan Lombok. Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama pihak legislatif dan pemangku kepentingan pada Selasa (27/10/2026).
Ia memaparkan, kebutuhan listrik di Lombok saat ini mencapai sekitar 410 megawatt (MW), sedangkan kapasitas pembangkit yang tersedia berada di angka 420 MW. Kondisi itu membuat sistem hanya memiliki selisih kapasitas sekitar 10 MW untuk mengantisipasi gangguan maupun pengurangan daya ketika pembangkit menjalani pemeliharaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gatra, mesin sewa menjadi salah satu langkah untuk mempertahankan keandalan pasokan di tengah kondisi tersebut. Namun, PLN menetapkan masa kontrak selama dua tahun sehingga pemanfaatannya tidak dimaksudkan untuk menggantikan kebutuhan pembangkit permanen dalam jangka panjang.
Ke depan, kesiapan pembangkit baru akan menjadi faktor penting dalam mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas sewaan. PLTU Lombok Timur termasuk pembangkit yang diharapkan dapat memperkuat pasokan listrik ketika sudah siap beroperasi dan mampu membantu memenuhi kebutuhan sistem.
Kebutuhan energi yang terus berkembang juga menjadi tantangan bagi kelistrikan Lombok. Peningkatan aktivitas ekonomi, pembangunan kawasan wisata, serta penyelenggaraan kegiatan internasional di Mandalika turut mendorong perlunya infrastruktur listrik yang mampu menopang aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
Di tengah persoalan kecukupan daya tersebut, dampak operasional pembangkit terhadap lingkungan sekitar juga menjadi perhatian. Gatra mengatakan pemeriksaan emisi dan kebisingan dilaksanakan setiap tahun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya perhatian dan keluhan masyarakat di sekitar PLTD Paokmotong.
Meski pengujian rutin disebut telah dilakukan, masukan warga masih perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi antara PLN, pemerintah desa, dan masyarakat. Koordinasi diperlukan untuk mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan yang dirasakan warga dapat dibicarakan secara langsung dan memperoleh penanganan yang sesuai.
Pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan turut menjadi bagian dari perhatian masyarakat. Gatra menyebut PLN telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial, termasuk santunan bagi sekitar 150 anak yatim pada Ramadan serta hewan kurban untuk masjid di Paokmotong dan Dusun Tunjang.
Akan tetapi, berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi masih akan dibahas lebih lanjut. PLN menyatakan usulan warga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dukungan sosial dengan memperhatikan kebijakan perusahaan dan ketersediaan anggaran.
Pembahasan berikutnya direncanakan berlangsung pada Kamis di Kantor Desa Paokmotong. Dalam agenda tersebut, anggota Komisi IV DPRD dan perwakilan manajemen perusahaan penyedia mesin sewa dijadwalkan hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat serta membicarakan langkah yang dapat dilakukan terhadap persoalan di sekitar pembangkit.
Keberadaan mesin sewa juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat lokal. Gatra menyampaikan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam operasional pembangkit berasal dari Desa Paokmotong dan wilayah sekitarnya. Namun, pekerjaan tersebut mengikuti masa kontrak fasilitas sewaan yang berlaku selama dua tahun.
Dengan keterbatasan cadangan daya dan meningkatnya kebutuhan listrik, PLN masih perlu memastikan pasokan tetap terjaga selama masa transisi menuju pengoperasian pembangkit lain. Pada saat bersamaan, pembahasan bersama masyarakat diharapkan dapat memperjelas tindak lanjut persoalan lingkungan, kebutuhan sosial, serta dampak aktivitas pembangkit bagi warga sekitar.(red)














Komentar