Fokusperistiwanews.com – SUMBAWA – Keresahan warga kembali mencuat di Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menyusul kabar adanya transaksi lahan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan conveyor belt PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Sejumlah pemilik tanah disebut telah menerima penawaran untuk menjual lahannya. Persoalan muncul karena warga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan mengenai rencana kebutuhan lahan maupun tahapan pembebasan tanah untuk proyek tersebut.
Warga berinisial YN mengatakan informasi mengenai transaksi justru lebih dulu beredar di tengah masyarakat. Ia menyebut beberapa pihak telah mendatangi pemilik lahan dan menawarkan pembelian dengan nominal yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi persoalan, warga belum mendapatkan sosialisasi resmi, tetapi penawaran tanah sudah berjalan,” kata YN.
Menurutnya, nilai yang ditawarkan kepada sejumlah warga berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp6 juta. Perbedaan harga tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai tanah serta pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan transaksi.
Warga juga mempertanyakan identitas dan kapasitas pihak yang datang menawarkan lahan. Sebab, menurut keterangan YN, terdapat pihak yang disebut membawa nama perusahaan ketika berkomunikasi dengan pemilik tanah.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik perantara yang mengambil keuntungan dari perbedaan harga. Di sisi lain, warga juga melaporkan dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu agar tanah segera dijual.
Dugaan mengenai keterlibatan sejumlah oknum tersebut masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih perlu memberikan klarifikasi.
Forum Samawa Intan Bulaeng (FSIB) kemudian meminta persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius. Ketua FSIB, Fivien Usman, menilai masyarakat harus memperoleh kepastian sebelum transaksi lahan terus berlangsung.
Menurut Fivien, perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka rencana pembangunan conveyor, kebutuhan lahan, mekanisme pengadaan tanah, serta dasar penetapan nilai yang akan diterima pemilik lahan.
Ia menilai proses yang menyangkut tanah masyarakat tidak boleh berlangsung dalam kondisi informasi yang tidak seimbang.
“Pemilik tanah harus tahu siapa yang membutuhkan lahannya, untuk kepentingan apa, bagaimana mekanismenya, dan berapa nilai yang menjadi hak mereka,” ujar Fivien.
FSIB juga meminta PT AMNT memastikan apakah pihak-pihak yang melakukan pendekatan kepada warga memang memiliki hubungan resmi dengan perusahaan. Apabila terdapat pihak ketiga yang diberi mandat, identitas dan kewenangannya dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Selain perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa didorong turun melakukan pengawasan. Hal itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya transaksi yang merugikan warga ataupun proses yang dilakukan tanpa keterbukaan.
FSIB meminta transaksi lahan yang diduga berkaitan dengan proyek conveyor dihentikan sementara hingga sosialisasi resmi dilakukan. Forum tersebut juga mendesak agar informasi mengenai mekanisme pembebasan dan penilaian harga disampaikan langsung kepada masyarakat.
Bagi warga Desa Jamu, persoalan lahan bukan hanya mengenai besaran uang yang ditawarkan. Kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap hak pemilik tanah menjadi persoalan utama yang kini mereka soroti.
Masyarakat berharap pihak perusahaan segera hadir memberikan penjelasan sehingga tidak muncul lebih banyak dugaan dan kesimpangsiuran di lapangan. Mereka juga meminta setiap proses pengadaan lahan dilakukan secara terbuka serta tidak menempatkan warga pada posisi yang dirugikan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan keterkaitan para pembeli lahan dengan proyek conveyor serta tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu masih menunggu penjelasan resmi dari PT AMNT, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya.(red)














Komentar