Dugaan Eksploitasi Anak Lewat Media Sosial, Keluarga di Lombok Timur Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fokusperistiwanews.com – LOMBOK TIMUR – Dugaan eksploitasi anak melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, melaporkan dugaan pembuatan dan penyebaran video bermuatan asusila yang diduga berkaitan dengan putrinya yang masih berusia 16 tahun ke Polres Lombok Timur.

Pengaduan tersebut disampaikan Pahrudin pada 10 Oktober 2026. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti persoalan yang dinilai telah merugikan keluarganya, menyusul informasi mengenai beredarnya sejumlah rekaman melalui akun Instagram.

Kejadian ini mulai diketahui pihak keluarga sekitar September 2026. Saat itu, Pahrudin menerima telepon dari istrinya yang menyampaikan bahwa terdapat video yang diduga berkaitan dengan putri mereka di media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga berupaya mencari tahu latar belakang munculnya rekaman itu. Dalam keterangan yang disertakan pada pengaduan, Pahrudin mengungkapkan dugaan bahwa putrinya sempat mendapatkan ancaman untuk membuat video tertentu.

Tidak hanya mempersoalkan keberadaan satu rekaman, pihak keluarga juga menyampaikan adanya beberapa video lain yang diduga berkaitan dengan anaknya pada akun Instagram. Situasi tersebut akhirnya mendorong Pahrudin meminta penanganan melalui jalur kepolisian.

Menanggapi pengaduan itu, Polres Lombok Timur telah menyampaikan perkembangan penanganan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam surat tersebut, kepolisian mengonfirmasi bahwa pengaduan masyarakat telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

Proses penanganan diserahkan kepada penyidik Unit III Reskrim Polres Lombok Timur. Pihak pelapor juga mendapatkan informasi mengenai mekanisme komunikasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan pengaduan yang disampaikan.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyebaran konten di internet, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dari potensi intimidasi dan eksploitasi seksual. Anak yang menjadi korban dalam kasus semacam ini membutuhkan perlindungan menyeluruh agar tidak mengalami tekanan maupun kerugian psikologis yang lebih besar.

Selain mengungkap dugaan peristiwa, penelusuran terhadap asal-usul rekaman dan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai pihak yang terlibat ataupun hasil akhir penyelidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini tidak mencantumkan identitas anak, akun media sosial, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan anak.(red)

Follow WhatsApp Channel fokusperistiwanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Kuantan Singingi Desak Tindak Tegas Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Diduga Milik UJang ute dan di duga di bekingi oknum polri berpangkat di Area Perkebunan Sawit,Kapolres Kuansing di minta tindak tegas,jangan hanya pemberitaan pencitraan saja.
Masyarakat Pematang Pudu Desak Pemerintah Segera Aspal Jalan dan Bangun saluran drainase , Jangan Abaikan Aspirasi Warga!
Sabtu Ceria Penuh Tawa, Peserta Magang dan LPKA Tenggarong Hadirkan Games Kebersamaan untuk Anak Binaan
Dirlantas Polda Riau Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas melalui Program Subuh Keliling
Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, PDAM Lombok Timur Fokus Benahi Kualitas Pelayanan Masyarakat
Konflik Kepentingan & Gaji Fiktif Terbongkar, MAUNG Riau Minta Kejati & Polda Riau Turun Menyelidiki!
Waspada Penipuan Berkedok Umrah, Haerul Fahmi Ungkap Ketimpangan Jumlah Travel Resmi
SPBU 14.275.564 di batang kariang masih bebas beraktifitas Bekerjasama dengan mafia pelangsir dan diduga APH memfasilitasi mafia penimbun BBM subsidi,sangat jelas aktifitas tersebut sangat dilarang keras oleh kapolri yang baru,diduga SPBU tersebut kebal hukum sehingga aktivitas aman sampai saat ini.
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 13:35 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak Lewat Media Sosial, Keluarga di Lombok Timur Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 7 November 2026 - 08:29 WIB

Masyarakat Kuantan Singingi Desak Tindak Tegas Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Diduga Milik UJang ute dan di duga di bekingi oknum polri berpangkat di Area Perkebunan Sawit,Kapolres Kuansing di minta tindak tegas,jangan hanya pemberitaan pencitraan saja.

Sabtu, 7 November 2026 - 08:06 WIB

Masyarakat Pematang Pudu Desak Pemerintah Segera Aspal Jalan dan Bangun saluran drainase , Jangan Abaikan Aspirasi Warga!

Sabtu, 7 November 2026 - 07:22 WIB

Sabtu Ceria Penuh Tawa, Peserta Magang dan LPKA Tenggarong Hadirkan Games Kebersamaan untuk Anak Binaan

Sabtu, 7 November 2026 - 03:51 WIB

Dirlantas Polda Riau Edukasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas melalui Program Subuh Keliling

Berita Terbaru